Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Tertundanya pembayaran sejumlah proyek infrastruktur jalan di Jawa Barat sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Pembayaran proyek yang seharusnya dilakukan oleh Pemprov Jabar dengan nilai mencapai Rp621 miliar tersebut tertunda lantaran anggaran tahun 2025 telah habis. Namun, pada hari ini Pemprov Jabar menyatakan siap merealisasikan pembayaran tersebut.
Informasi itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosialnya pada Kamis (8/1/2026) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Pemprov Jabar Tunda Bayar Proyek Rp621 Miliar: Ini Alasan dan Dampaknya bagi Kontraktor
“Salah satu hal yang disoroti adalah gagal bayar atau tunda bayar senilai Rp621 miliar. Saat ini Pemprov Jabar sudah memiliki kecukupan uang untuk melakukan pembayaran,” ujar Dedi Mulyadi yang juga akrab disapa KDM.
Ia juga langsung memberikan penjelasan mengenai sumber dana yang sebelumnya dinyatakan telah habis pada akhir 2025. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disebut menjadi salah satu sumber penerimaan yang berhasil dihimpun pada hari ini.
“Sumber anggarannya diantaranya adalah dana alokasi umum yang tersedia, dan pembayaran Pajak kendaraan bermotor yang terus mengalir setiap hari,” jelasnya.
Pajak kendaraan terlihat memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pendapatan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat. Bahkan, KDM menyebutkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar PKB.
Baca juga: Polda Jabar Manfaatkan 75 Hektare Lahan untuk Ketahanan Pangan
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor dan pemerintah provinsi yang selalu semangat membangun jalan dan seluruh kelengkapannya,” ucapnya.
Namun demikian, KDM menyampaikan catatan bahwa pembayaran kepada kontraktor akan disesuaikan dengan kualitas hasil pekerjaan. Ia membaginya ke dalam tiga kategori, yakni pekerjaan sangat baik, baik, dan kurang baik.
Pembagian kategori tersebut, lanjut KDM, ditetapkan berdasarkan hasil audit dan proses verifikasi yang dilakukan oleh Pemprov Jabar terhadap pekerjaan para kontraktor.
“Terhadap pekerjaan yang kurang baik, kami akan terus lakukan verifikasi, audit, dan studi lapangan, agar pekerjaan yang kurang baik, kami tidak akan membayarkan semuanya. Tentu kami akan membayar sesuai pekerjaannya,” jelas mantan Bupati Purwakarta itu.
Baca juga: Tak Sekadar Penghargaan, Gapura Pancawaluya Jadi Mesin Perubahan Karakter Pendidikan Jabar
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan saran dan kritik terhadap kinerja para kontraktor melalui media sosial sebagai bentuk kontrol publik.
“Silahkan warga masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran dan postingan ke media sosial mengenai pekerjaan-pekerjaan, agar kita senantiasa memiliki lembaga kontrol di berbagai tempat, yaitu masyarakat secara luas, sehingga hasil pembangunan berkualitas,” tutupnya.*** (Nalika)
















