Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kamis, 16 April 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes TNI menyampaikan keterangan terkait dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (18/3). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Mabes TNI menyampaikan keterangan terkait dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (18/3). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Kabar Pajajaran – Empat prajurit dari BAIS TNI resmi didakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Oditurat Militer menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menegaskan pihaknya telah menyiapkan dakwaan primair dan subsidair terhadap para terdakwa. Ia menyebut dakwaan utama menggunakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Andri, berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga siap disidangkan. Oditurat juga telah menerima Keputusan Penyerahan Perkara (SKEP) dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Perdana Digelar 29 April 2026

Perkara ini kini berada di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026. Agenda pertama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan.

Kepala pengadilan, Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan seluruh dokumen perkara telah diterima dan tengah diteliti sebelum sidang dimulai. Ia menegaskan empat terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang.

Keempat prajurit tersebut terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, serta Sersan Dua ES. Mereka berasal dari Detasemen Markas BAIS TNI yang berafiliasi dengan Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Delapan Saksi Disiapkan

Oditurat menyiapkan delapan saksi untuk memperkuat dakwaan, terdiri dari lima saksi militer dan tiga saksi sipil. Berkas pelimpahan perkara juga telah dilengkapi barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie pada 12 Maret 2026 malam. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut peristiwa terjadi setelah korban menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB.

Sidang mendatang diperkirakan menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota aktif militer dalam kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berapa Lama BBM Bisa Disimpan? Dosen UGM Ungkap Batas Waktunya
Saham SMRA Anjlok 13,25 Persen Usai Bos Summarecon Terjaring OTT KPK
Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak
KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:04 WIB

Berapa Lama BBM Bisa Disimpan? Dosen UGM Ungkap Batas Waktunya

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

Saham SMRA Anjlok 13,25 Persen Usai Bos Summarecon Terjaring OTT KPK

Selasa, 15 September 2026 - 09:00 WIB

Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru

Arsip - Sejumlah pengendara motor melintas di samping sejumlah truk yang mengantre di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc

Jawa Barat

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Rabu, 16 Sep 2026 - 06:00 WIB