MAJALENGKA, KABAR PAJAJARAN— Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah olahraga di KONI Majalengka untuk tahun anggaran 2024–2025. Hingga kini, puluhan saksi dan sejumlah ahli telah diperiksa guna memperkuat alat bukti.
Kepala Kejari Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo menegaskan, penyidikan dimulai dengan penggeledahan kantor KONI Majalengka. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penyidik telah menyita dokumen dan perangkat elektronik, kemudian melanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian,” ujar Yogi, Rabu (15/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puluhan Saksi dan Ahli Dilibatkan
Tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pengurus KONI, cabang olahraga, hingga pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka. Selain itu, ahli digital forensik turut dilibatkan untuk menelusuri data dari dua telepon genggam milik bendahara dan ketua KONI yang sebelumnya disita.
Pemeriksaan juga menggandeng ahli pengadaan barang dan jasa menyusul dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah, baik pada pengadaan barang maupun pekerjaan fisik.
Audit Kerugian Negara Masih Berjalan
Penghitungan kerugian negara saat ini tengah dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. Kejari menyatakan indikasi kerugian negara sudah ditemukan, namun angka pasti masih menunggu hasil audit resmi.
Total dana hibah KONI Majalengka periode 2024–2025 mencapai Rp6 miliar, masing-masing Rp3 miliar per tahun. Penyidik menduga kerugian negara berpotensi mencapai miliaran rupiah.
Dugaan Kegiatan Fiktif dan Mark-up
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan, termasuk pemotongan dana pada kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan serta dugaan penggelembungan harga belanja barang.
Penyidik telah menelusuri aliran dana ke sekitar 43 cabang olahraga dengan nilai hibah bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per cabor.
Meski belum menetapkan tersangka, Kejari memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga tuntas. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembinaan atlet diduga disalahgunakan. ***(Chq)
















