KABAR PAJAJARAN – Rencana penerapan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama secara nasional terus dimatangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kebijakan yang lebih dulu diuji di Jawa Barat itu mendapat dukungan penuh dari Gubernur Dedi Mulyadi karena dinilai mampu menghapus hambatan administratif yang selama ini menyulitkan masyarakat.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram, Dedi menyebut kebijakan tersebut sebagai peluang besar bagi pemilik kendaraan, terutama kendaraan bekas, untuk menunaikan kewajiban pajak pada 2026. Ia mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.
“Ini anugerah bagi kita semua untuk membayar pajak tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan Dibahas di Forum Nasional
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Pol Wibowo, memastikan pihaknya akan membawa kebijakan ini ke forum Rapat Koordinasi Samsat nasional yang akan digelar di Semarang pekan depan.
Ia menegaskan Korlantas menargetkan kebijakan tersebut berlaku di seluruh Indonesia pada 2026. Namun, pemerintah menetapkannya sebagai program sementara.
“Kami akan bahas di rakor nasional. Jika disepakati, kebijakan ini berlaku nasional, tetapi hanya untuk tahun 2026,” kata Wibowo.
Skema Tetap Wajibkan Tanggung Jawab Pemilik
Korlantas menegaskan kebijakan ini bukan berarti menghapus seluruh kewajiban administrasi. Pemerintah tetap mewajibkan pemilik kendaraan memenuhi sejumlah syarat sebelum membayar pajak.
Wajib pajak harus:
- Mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan
- Menyatakan kesiapan melakukan proses balik nama pada 2027
- Menyetujui konsekuensi pemblokiran data jika tidak melakukan balik nama
Wibowo menegaskan, data kendaraan akan diblokir apabila pemilik tidak melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Konsekuensinya, kendaraan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak di masa depan.

Dorong Kemudahan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Dedi menilai kebijakan ini lahir dari realitas di lapangan. Banyak masyarakat ingin membayar pajak kendaraan, tetapi terhambat karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama.
Menurutnya, pemerintah harus mengubah pendekatan layanan publik menjadi lebih ramah wajib pajak.
“Kalau kita ingin masyarakat membayar pajak, maka kita harus mempermudah prosesnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat vital untuk pembangunan. Karena itu, pemerintah harus membuka akses seluas-luasnya agar masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka.
Momentum Tingkatkan Kesadaran Pajak Nasional
Korlantas melihat kebijakan ini sebagai strategi mendorong jutaan pemilik kendaraan menunggak agar kembali aktif membayar pajak. Pemerintah berharap program ini menjadi jembatan menuju tertib administrasi kendaraan di tahun-tahun berikutnya.
Di sisi lain, Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap bertanggung jawab dalam berkendara. Ia mengajak warga tidak hanya taat pajak, tetapi juga mengutamakan keselamatan di jalan.
“Kemudahan ini harus diimbangi tanggung jawab. Gunakan kendaraan secara bijak dan tetap berhati-hati di jalan,” ujarnya. ***(Ant)
















