Kota Cimahi, Kabar Pajajaran — Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat, 6 April 2026, sebagai langkah nyata untuk mendukung penghematan energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM), di tengah eskalasi konflik global antara Iran dan Amerika Serikat yang mengancam krisis energi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menpan RB dan Mendagri. Meskipun demikian, Siti menegaskan bahwa WFH ini tidak berlaku bagi seluruh unit kerja. Layanan publik yang bersifat krusial seperti kesehatan, kelurahan, kecamatan, BPBD, serta layanan kependudukan dan perpajakan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Selain itu, para Kepala OPD tetap harus hadir di kantor sebagai pengambil keputusan (decision maker) untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tepati Janji Bayar Upah, Karyawan Bonbin Bandung Beri Apresiasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menjaga produktivitas 6.188 ASN dan P3K di Kota Cimahi, pemantauan dilakukan secara ketat melalui aplikasi presensi “SICAKAP”. Aplikasi ini menggunakan sistem geofencing yang mengunci titik lokasi absensi di domisili atau rumah masing-masing ASN. “ASN tidak boleh bekerja dari kafe, restoran, atau luar kota; titik lokasinya harus di rumah,” tegas Siti Fatonah. Secara teknis, ASN wajib menyampaikan rencana kinerja pada H-1 dan melaporkan hasilnya melalui aplikasi yang terintegrasi dengan sistem pembayaran penghasilan.
Terkait kedisiplinan, ASN diwajibkan memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per pekan, baik saat WFH maupun WFO. Menariknya, Pemkot Cimahi memberikan kelonggaran dengan tidak mensyaratkan penggunaan seragam saat bekerja di rumah agar pegawai merasa lebih nyaman dalam mengejar output kinerja. Namun, mereka harus tetap bersiaga (on call) dan siap kembali berseragam jika sewaktu-waktu pimpinan membutuhkan kehadiran mereka secara mendadak di kantor.
Baca juga: Ucapan Duka Wagub Erwan Iringi Kepulangan Kapten Zulmi dari Lebanon
Selain kebijakan WFH dengan kuota maksimal 75% pegawai di rumah dan 25% di kantor, Pemkot Cimahi juga menerapkan langkah efisiensi energi lainnya. Langkah tersebut meliputi pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan serta imbauan bagi ASN untuk beralih menggunakan transportasi umum, bersepeda, atau jalan kaki bagi yang rumahnya dekat dengan lokasi kerja. Melalui transformasi budaya kerja ini, ASN Cimahi diharapkan tetap profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***(Radit)






