WFH Jumat Diawasi Geo-Location, ASN Tak Bisa ‘Menghilang’

Senin, 6 April 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR PAJAJARAN – Pemerintah menegaskan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti hari libur. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja agar lebih adaptif, efisien, dan modern.

Melalui unggahan Instagram resmi @bakom.ri yang dikutip Minggu (5/4/2026), pemerintah menekankan bahwa ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah.

Pemerintah memastikan pengawasan kinerja ASN berjalan ketat dengan dukungan teknologi. Selama jam kerja, ASN wajib siaga dengan perangkat komunikasi aktif serta harus merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu lima menit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, instansi memanfaatkan teknologi geo-location untuk memantau keberadaan ASN selama jam kerja. Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan efisiensi energi sekaligus menjaga kinerja pegawai.

Ilustrasi WFH (AI)

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat tidak akan mengganggu pelayanan publik. Layanan, terutama pada sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetap berjalan normal.

Transformasi pola kerja ini diharapkan mendorong sistem kerja yang lebih modern tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat langkah efisiensi operasional instansi. Upaya tersebut meliputi pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan energi di lingkungan perkantoran. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla Indonesia Pengaruhi Kualitas Udara Malaysia, 29 Wilayah Masuk Kategori Tidak Sehat
Karhutla Indonesia Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan dan Teknologi
Musim Kemarau 2026 Kapan Berakhir? Ini Prediksi BMKG
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penyitaan
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi
Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG
Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Kabut Asap Karhutla Indonesia Pengaruhi Kualitas Udara Malaysia, 29 Wilayah Masuk Kategori Tidak Sehat

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Karhutla Indonesia Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan dan Teknologi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Musim Kemarau 2026 Kapan Berakhir? Ini Prediksi BMKG

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penyitaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban

Berita Terbaru