Kabar Pajajaran – Penggunaan earphone dan headphone kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas harian masyarakat perkotaan. Mulai dari perjalanan menggunakan transportasi umum, bekerja di kafe, berolahraga, hingga menjadi “pengantar tidur”, perangkat audio personal seolah selalu menempel di telinga.
Namun di balik kenyamanan tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan adanya ancaman gangguan pendengaran yang kerap luput disadari. Risiko itu bukan hanya soal volume yang terlalu keras, tetapi juga durasi pemakaian yang berlebihan tanpa jeda.
Masalahnya Bukan Hanya Soal Volume
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa penggunaan earphone termasuk dalam kategori paparan bising, terlebih jika pengguna cenderung menaikkan volume saat suara terasa kurang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pemicunya adalah penumpukan kotoran telinga (serumen). Ketika suara terdengar pelan, banyak orang refleks meningkatkan volume. Tanpa disadari, telinga dipaksa terus beradaptasi dengan suara keras dalam waktu lama. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini berpotensi merusak sel-sel rambut halus di dalam koklea—bagian telinga yang berperan penting dalam proses pendengaran.
Kerusakan pada bagian ini bersifat permanen. Artinya, ketika fungsi pendengaran menurun, kondisinya tidak dapat kembali seperti semula.
Generasi Produktif dalam Bayang-Bayang Tuli Dini
Yang mengkhawatirkan, gangguan pendengaran kini tak lagi identik dengan usia lanjut. Penggunaan earphone berjam-jam setiap hari, terutama di kalangan pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda, berpotensi memicu gangguan pendengaran sejak usia produktif.
Banyak pengguna tidak memberi waktu istirahat pada telinga. Bahkan, sebagian orang tertidur dengan earphone masih terpasang hingga pagi hari. Praktik ini membuat telinga terus menerima rangsangan suara tanpa jeda yang cukup untuk pemulihan.
Dalam perspektif kesehatan masyarakat, kondisi ini bisa menjadi “bom waktu”. Jika tren ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin angka gangguan pendengaran pada usia muda akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Kampanye Safe Listening: Bukan Larangan, Tapi Pengaturan
Alih-alih melarang penggunaan earphone, Kemenkes mendorong kampanye safe listening atau mendengarkan secara sehat. Prinsip ini menekankan pengaturan, bukan penghapusan.
Salah satu panduan sederhana adalah aturan 60-60:
-
Volume maksimal 60 persen dari kapasitas perangkat.
-
Durasi penggunaan maksimal 60 menit, kemudian beri jeda sebelum digunakan kembali.
Langkah ini bertujuan memberi waktu istirahat bagi telinga agar tidak terus-menerus terpapar suara.
Lebih dari Sekadar Earphone
Persoalan kesehatan telinga juga berkaitan dengan perawatan rutin. Pemeriksaan berkala untuk memastikan tidak ada penumpukan serumen atau infeksi menjadi bagian penting dalam menjaga fungsi pendengaran.
Selain itu, perubahan gaya hidup juga diperlukan. Misalnya:
-
Mengurangi penggunaan earphone saat tidak benar-benar dibutuhkan.
-
Menghindari penggunaan saat tidur.
-
Menggunakan fitur pembatas volume otomatis pada perangkat.
Kesadaran ini penting dibangun sejak usia sekolah. Orang tua dan tenaga pendidik memiliki peran dalam mengingatkan anak-anak agar tidak menjadikan earphone sebagai “teman 24 jam”.
Mendengar Adalah Investasi Jangka Panjang
Pendengaran yang sehat sering kali baru disadari pentingnya saat mulai terganggu. Padahal, kemampuan mendengar bukan hanya soal menikmati musik, tetapi juga mendukung komunikasi, produktivitas, dan kualitas hidup secara keseluruhan.
Di era digital, tantangannya bukan menghentikan teknologi, melainkan menggunakannya dengan bijak. Mengatur volume dan durasi mungkin terdengar sepele, tetapi kebiasaan kecil itulah yang dapat mencegah gangguan besar di masa depan. *** (Anton)





