KABAR PAJAJARAN – Kasus penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia berinisial YY mencuat setelah sebuah video kekerasan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat memukul korban yang sedang duduk di sofa tanpa melakukan perlawanan.
Tidak berhenti di situ, seorang perempuan lain turut melayangkan pukulan ke arah kepala korban. Sementara itu, satu perempuan lainnya merekam aksi kekerasan tersebut tanpa berupaya menghentikan kejadian.
Korban Mengalami Kekerasan Berulang
Dalam video yang sama, pelaku juga menarik rambut korban dan berulang kali menyerang bagian kepala. YY tampak menahan sakit dan tidak mampu melawan para pelaku yang mengeroyoknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut memicu kemarahan publik setelah cuplikan video itu tersebar luas dan menjadi perhatian warganet di Indonesia maupun Malaysia.
Polisi Malaysia Tangkap Empat Pelaku
Kepolisian Malaysia bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kasus ini. Aparat berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Keempat pelaku terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal untuk mendalami peran masing-masing dalam insiden tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlanjut.
Kemenlu RI dan KBRI Beri Pendampingan
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Heni Hamidah, membenarkan bahwa korban berinisial YY merupakan WNI yang bekerja di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri RI bersama KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur langsung memberikan pendampingan hukum serta perlindungan kepada korban.
“KJRI Johor Bahru menerima laporan melalui aplikasi Ksatria pada 13 Juni 2026 dan langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat,” ujar Heni.
Proses Hukum Berjalan dan Korban Dievakuasi
Setelah laporan masuk, kepolisian Malaysia langsung menindaklanjuti kasus tersebut dan mengamankan para terduga pelaku.
Selain itu, KJRI Johor Bahru juga menjemput dua korban lain di wilayah Johor Bahru. Sementara satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur dijadwalkan dipindahkan untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
RI Pastikan Perlindungan Hukum Korban
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Pemerintah Indonesia memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum melalui kuasa hukum yang ditunjuk.
“Kami memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” tegas pihak Kemenlu.***






