Bandung Tertibkan Penjualan Hewan Kurban, Trotoar dan Taman Dilarang Jadi Lapak

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, KABAR PAJAJARAN — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung memperketat pengawasan penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026. Petugas akan menindak pedagang yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di trotoar dan taman kota.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan pedagang tidak boleh memanfaatkan ruang publik sebagai lokasi penjualan. Ia memastikan Satpol PP segera berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

“Pedagang hewan kurban tidak boleh berjualan di trotoar dan taman. Namun, jika menggunakan lahan pribadi atau persil sewaan yang sah, penjualan diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban,” ujar Bambang, Selasa (5/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi Penjualan Wajib Penuhi Syarat Ketat

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi pedagang yang ingin membuka lapak hewan kurban. Lokasi penjualan wajib berjarak minimal 200 meter dari permukiman terdekat. Selain itu, pedagang harus menyediakan lahan yang cukup sesuai jumlah hewan serta memasang pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran.

Pedagang juga wajib menyiapkan fasilitas penampungan limbah. Limbah tersebut tidak boleh dibuang sebelum melalui proses desinfeksi dan pemusnahan. Mereka juga harus menyediakan fasilitas pembersihan, desinfeksi, serta tempat isolasi bagi hewan yang sakit.

Teguran hingga Patroli Lapangan

Satpol PP memastikan pengawasan berlangsung selama masa penjualan hewan kurban. Petugas akan menindak pedagang yang melanggar, terutama yang memanfaatkan trotoar sebagai lapak.

“Jika kami menemukan pelanggaran, kami akan langsung memberikan teguran,” kata Bambang.

Satpol PP juga menyiagakan personel di sejumlah titik untuk mencegah pelanggaran sejak awal. Selain itu, patroli rutin akan terus berjalan selama periode penjualan hingga perayaan Idul Adha.

Dengan pengawasan ini, pemerintah menargetkan aktivitas penjualan hewan kurban tetap tertib, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan warga kota. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alun-alun Bandung Dibuka 17 Agustus 2026, Ada Pesta Rakyat Mulai Pukul 10.00 WIB
20.500 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 303 Kasus Korupsi
Bukan Hasil Instan! TBI Team Bandung Bawa Pulang 18 Medali dari West Java Open 2026
Warga Melong Cimahi Ramai-ramai Jual Rumah, Protes Dampak Pabrik Cokelat
Mahasiswa Mabuk Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, Dua Prajurit TNI Ada di Dalam Mobil
PPPK Bandung Barat Kembali Disorot, Diduga Main Padel Saat WFH
KAI Daop 2 Bandung Kembalikan Operasional Kereta Normal Usai Gempa Pangandaran
Pemkot Bandung Siapkan 100 Truk Sampah untuk Operasional TPPAS Legok Nangka pada 2029

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Alun-alun Bandung Dibuka 17 Agustus 2026, Ada Pesta Rakyat Mulai Pukul 10.00 WIB

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:06 WIB

20.500 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 303 Kasus Korupsi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Bukan Hasil Instan! TBI Team Bandung Bawa Pulang 18 Medali dari West Java Open 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Mabuk Tabrak Polisi hingga Tewas di Bandung, Dua Prajurit TNI Ada di Dalam Mobil

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:00 WIB

PPPK Bandung Barat Kembali Disorot, Diduga Main Padel Saat WFH

Berita Terbaru