BANDUNG, KABAR PAJAJARAN — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung memperketat pengawasan penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026. Petugas akan menindak pedagang yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di trotoar dan taman kota.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan pedagang tidak boleh memanfaatkan ruang publik sebagai lokasi penjualan. Ia memastikan Satpol PP segera berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
“Pedagang hewan kurban tidak boleh berjualan di trotoar dan taman. Namun, jika menggunakan lahan pribadi atau persil sewaan yang sah, penjualan diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban,” ujar Bambang, Selasa (5/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi Penjualan Wajib Penuhi Syarat Ketat
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi pedagang yang ingin membuka lapak hewan kurban. Lokasi penjualan wajib berjarak minimal 200 meter dari permukiman terdekat. Selain itu, pedagang harus menyediakan lahan yang cukup sesuai jumlah hewan serta memasang pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran.
Pedagang juga wajib menyiapkan fasilitas penampungan limbah. Limbah tersebut tidak boleh dibuang sebelum melalui proses desinfeksi dan pemusnahan. Mereka juga harus menyediakan fasilitas pembersihan, desinfeksi, serta tempat isolasi bagi hewan yang sakit.
Teguran hingga Patroli Lapangan
Satpol PP memastikan pengawasan berlangsung selama masa penjualan hewan kurban. Petugas akan menindak pedagang yang melanggar, terutama yang memanfaatkan trotoar sebagai lapak.
“Jika kami menemukan pelanggaran, kami akan langsung memberikan teguran,” kata Bambang.
Satpol PP juga menyiagakan personel di sejumlah titik untuk mencegah pelanggaran sejak awal. Selain itu, patroli rutin akan terus berjalan selama periode penjualan hingga perayaan Idul Adha.
Dengan pengawasan ini, pemerintah menargetkan aktivitas penjualan hewan kurban tetap tertib, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan warga kota. ***(Chq)






