Menteri LH Soroti Sampah Pasar Caringin: Pengelola Wajib Bereskan, Sanksi Menanti

Senin, 19 Januari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung mengganggu aktivitas warga. Foto: pasjabar.com

Tumpukan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung mengganggu aktivitas warga. Foto: pasjabar.com

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan ke Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi penumpukan sampah yang kian menggunung di kawasan pasar tersebut.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyoroti tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin sebagai salah satu persoalan yang menjadi tanggung jawab penuh pengelola kawasan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hanif menegaskan bahwa setiap pengelola kawasan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sumber sampahnya dari pengelola kawasan dan dari rumah tangga. untuk yang dari pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri,” kata Hanif.

Baca juga: Tiket Rp10 Ribu, Tahura Gunung Kunci Jadi Pilihan Wisata Alam Terjangkau

Ia menambahkan, kewajiban pengelola kawasan dalam menangani sampah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang juga mengatur sanksi bagi pengelola yang abai atau lalai menjalankan kewajibannya.

Pada kesempatan tersebut, Hanif meminta pengelola Pasar Induk Caringin segera melakukan pembersihan tumpukan sampah yang dinilainya telah dibiarkan dalam waktu cukup lama.

“Kepada Pak Wali Kota berkenan memberikan sanksi, baik itu perdata dan Pidana bila pengelola kawasan tidak mengindahkan itu. Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif dari Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum,” ujar Hanif.

Menteri Lingkungan Hidup menilai, lemahnya penegakan hukum di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa upaya sosialisasi harus diiringi dengan tindakan penegakan hukum yang tegas.

Baca juga: Perubahan Iklim Makin Nyata, DLHK Sumedang Dorong Gerakan Menanam Pohon

“Jadi, kepada seluruh pengelola kawasan, baik itu pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, permukiman-permukiman wajib menyelesaikan sampahnya,” tandasnya.

Selain itu, Hanif juga berpesan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang hadir bersama Sekda Jabar Herman Suryatman, agar lebih memperhatikan setiap kawasan dalam upaya mengurangi sumber timbulan sampah di Kota Bandung. ***(Nalika)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Sakit Hasan Sadikin Tegaskan Tak Ada Praktik Ilegal dalam Kasus Bayi Nyaris Tertukar
Siswi Terseret Arus Sungai di Banjaran Ditemukan Meninggal, Warga Sempat Berjuang Selamatkan Korban
Pemprov Jabar dan Kementerian PKP Kick Off Renovasi 40 Ribu Rumah Warga
Derwati Masih Tergenang, Aktivitas Sekolah dan Pedagang Terganggu
Dedi Mulyadi Akhirnya Buka Suara! Ini Alasan Sebenarnya Penataan Plaza Gedung Sate–Gasibu
Pemkot Bandung Gencarkan Operasi Gabungan, Parkir Liar di Pusat Kota Disapu Bersih
Revitalisasi Kawasan Gedung Sate Dimulai, Pemprov Jabar Targetkan Ruang Publik Terpadu Rampung Agustus 2026
Gedebage hingga Cibiru Diguyur Hujan Es, BMKG: Dampak Awan Cumulonimbus

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:06 WIB

Rumah Sakit Hasan Sadikin Tegaskan Tak Ada Praktik Ilegal dalam Kasus Bayi Nyaris Tertukar

Kamis, 16 April 2026 - 11:27 WIB

Siswi Terseret Arus Sungai di Banjaran Ditemukan Meninggal, Warga Sempat Berjuang Selamatkan Korban

Kamis, 16 April 2026 - 09:10 WIB

Pemprov Jabar dan Kementerian PKP Kick Off Renovasi 40 Ribu Rumah Warga

Rabu, 15 April 2026 - 20:44 WIB

Derwati Masih Tergenang, Aktivitas Sekolah dan Pedagang Terganggu

Rabu, 15 April 2026 - 17:45 WIB

Dedi Mulyadi Akhirnya Buka Suara! Ini Alasan Sebenarnya Penataan Plaza Gedung Sate–Gasibu

Berita Terbaru