Tarif Listrik September 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Minggu, 13 September 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Token Listrik

Ilustrasi Token Listrik

KABAR PAJAJARAN — Pemerintah memastikan tarif listrik September 2026 tidak mengalami perubahan. Ketentuan tersebut berlaku pada periode 14-20 September 2026 bagi seluruh pelanggan PLN.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mempertahankan tarif listrik seperti periode sebelumnya. Dengan demikian, pelanggan PLN tidak perlu menghadapi kenaikan tarif pada pertengahan September 2026.

Pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap menggunakan tarif dasar listrik sesuai golongannya. Bedanya, pelanggan prabayar membeli token sebelum menggunakan listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar tarif listrik September 2026

Besaran tarif listrik bergantung pada golongan pelanggan dan kapasitas daya. Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada September 2026.

Pelanggan rumah tangga

  • R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan bisnis

Untuk sektor bisnis, pemerintah menetapkan tarif berdasarkan kapasitas daya dan jenis tegangan.

  • B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Pelanggan industri

Sektor industri juga memiliki tarif yang berbeda sesuai kapasitas dan tingkat tegangannya.

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

Adapun pelanggan yang menggunakan listrik untuk fasilitas pemerintah serta penerangan jalan umum memiliki tarif berikut:

  • P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Pelanggan pelayanan sosial

Sementara itu, pelanggan yang masuk kategori pelayanan sosial mendapatkan tarif berdasarkan kapasitas daya.

  • S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Tarif listrik rumah tangga bersubsidi

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga menetapkan tarif khusus bagi rumah tangga penerima subsidi listrik.

Berikut tarif yang berlaku:

  • R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Besaran tersebut berlaku sesuai ketentuan golongan pelanggan subsidi. Karena itu, pelanggan perlu memastikan daya dan status pelanggan sebelum menghitung kebutuhan listrik bulanan.

Token listrik Rp100 ribu dapat berapa kWh?

Pertanyaan mengenai jumlah kWh dari pembelian token Rp100 ribu cukup umum di kalangan pelanggan PLN prabayar.

Pada dasarnya, nominal token akan dikonversikan menjadi energi listrik berdasarkan tarif per kWh. Namun, pelanggan tidak menerima seluruh nominal tersebut dalam bentuk kWh karena terdapat potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Besaran PPJ mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Sebagai contoh, pelanggan PLN di Jakarta mendapatkan ketentuan PPJ berdasarkan kapasitas daya.

  • Daya hingga 2.200 VA: 2,4 persen
  • Daya 3.500-5.500 VA: 3 persen
  • Daya 6.600 VA ke atas: 4 persen

Dengan demikian, jumlah kWh yang diterima setiap pelanggan bisa berbeda meskipun mereka membeli token dengan nominal yang sama.

Rumus sederhananya adalah:

(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh

Perhitungan token Rp100 ribu

Sebagai gambaran, berikut simulasi pembelian token Rp100 ribu untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta.

900 VA

Pelanggan dengan daya 900 VA terkena PPJ sebesar 2,4 persen. Dari pembelian Rp100 ribu, nilai PPJ mencapai Rp2.400.

Setelah potongan tersebut, nilai token menjadi Rp97.600. Dengan tarif Rp1.352 per kWh, pelanggan memperoleh sekitar 72,19 kWh.

1.300-2.200 VA

Pada golongan ini, PPJ juga mencapai 2,4 persen. Artinya, pelanggan membayar Rp2.400 dari pembelian token Rp100 ribu.

Nilai yang masuk dalam perhitungan listrik menjadi Rp97.600. Selanjutnya, angka tersebut dibagi tarif Rp1.444,70 per kWh.

Hasilnya, pelanggan memperoleh sekitar 67,56 kWh.

3.500-5.500 VA

Berbeda dengan dua golongan sebelumnya, pelanggan daya 3.500-5.500 VA dikenakan PPJ sebesar 3 persen.

Dari token Rp100 ribu, potongan PPJ mencapai Rp3.000. Nilai setelah potongan menjadi Rp97.000.

Kemudian, nilai tersebut dibagi tarif Rp1.699,53 per kWh. Hasil perhitungannya mencapai sekitar 57,07 kWh.

6.600 VA ke atas

Pelanggan dengan daya 6.600 VA atau lebih dikenakan PPJ sebesar 4 persen. Dengan demikian, pembelian token Rp100 ribu mendapat potongan Rp4.000.

Nilai token setelah PPJ menjadi Rp96.000. Setelah dibagi tarif Rp1.699,53 per kWh, pelanggan memperoleh sekitar 56,49 kWh.

Mengapa kWh token berbeda?

Nominal pembelian token tidak otomatis menentukan jumlah kWh yang sama untuk setiap pelanggan. Faktor tarif listrik dan PPJ membuat hasil konversi berbeda.

Sebagai contoh, pelanggan 900 VA memperoleh sekitar 72,19 kWh dari token Rp100 ribu. Sebaliknya, pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas memperoleh sekitar 56,49 kWh dengan nominal pembelian yang sama.

Oleh sebab itu, pelanggan sebaiknya melihat golongan daya sebelum memperkirakan kebutuhan token listrik.

Dengan tarif listrik September 2026 yang masih sama seperti periode sebelumnya, pelanggan dapat menggunakan daftar tersebut sebagai acuan untuk menyusun anggaran listrik bulanan. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WhatsApp Hentikan Dukungan Android 5 Mulai Hari Ini, Cek HP yang Terdampak
Soetta Ditutup akibat Erupsi Anak Krakatau, Pemerintah Siapkan Bus dan Kereta Gratis
Harga Emas Antam Hari Ini Senin 7 September 2026, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran
Purbaya Sarankan Pemda Pinjam ke PT SMI, Soroti Rencana Utang Jabar dan DKI
Wyndham Perkuat Pendidikan Vokasi, Poltekpar NHI Bandung Dapat Mock-up Room Terintegrasi
Apple PHK Lebih dari 200 Karyawan, Tim Vision Pro dan Siri Kena Imbas
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026, 1 Gram Rp2,768 Juta
Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:30 WIB

Tarif Listrik September 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Selasa, 8 September 2026 - 09:00 WIB

WhatsApp Hentikan Dukungan Android 5 Mulai Hari Ini, Cek HP yang Terdampak

Senin, 7 September 2026 - 09:00 WIB

Soetta Ditutup akibat Erupsi Anak Krakatau, Pemerintah Siapkan Bus dan Kereta Gratis

Senin, 7 September 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 7 September 2026, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran

Sabtu, 5 September 2026 - 12:06 WIB

Purbaya Sarankan Pemda Pinjam ke PT SMI, Soroti Rencana Utang Jabar dan DKI

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB