KABAR PAJAJARAN — Pemerintah memastikan tarif listrik September 2026 tidak mengalami perubahan. Ketentuan tersebut berlaku pada periode 14-20 September 2026 bagi seluruh pelanggan PLN.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mempertahankan tarif listrik seperti periode sebelumnya. Dengan demikian, pelanggan PLN tidak perlu menghadapi kenaikan tarif pada pertengahan September 2026.
Pelanggan prabayar maupun pascabayar tetap menggunakan tarif dasar listrik sesuai golongannya. Bedanya, pelanggan prabayar membeli token sebelum menggunakan listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daftar tarif listrik September 2026
Besaran tarif listrik bergantung pada golongan pelanggan dan kapasitas daya. Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada September 2026.
Pelanggan rumah tangga
- R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan bisnis
Untuk sektor bisnis, pemerintah menetapkan tarif berdasarkan kapasitas daya dan jenis tegangan.
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Pelanggan industri
Sektor industri juga memiliki tarif yang berbeda sesuai kapasitas dan tingkat tegangannya.
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
Adapun pelanggan yang menggunakan listrik untuk fasilitas pemerintah serta penerangan jalan umum memiliki tarif berikut:
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Pelanggan pelayanan sosial
Sementara itu, pelanggan yang masuk kategori pelayanan sosial mendapatkan tarif berdasarkan kapasitas daya.
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif listrik rumah tangga bersubsidi
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga menetapkan tarif khusus bagi rumah tangga penerima subsidi listrik.
Berikut tarif yang berlaku:
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Besaran tersebut berlaku sesuai ketentuan golongan pelanggan subsidi. Karena itu, pelanggan perlu memastikan daya dan status pelanggan sebelum menghitung kebutuhan listrik bulanan.
Token listrik Rp100 ribu dapat berapa kWh?
Pertanyaan mengenai jumlah kWh dari pembelian token Rp100 ribu cukup umum di kalangan pelanggan PLN prabayar.
Pada dasarnya, nominal token akan dikonversikan menjadi energi listrik berdasarkan tarif per kWh. Namun, pelanggan tidak menerima seluruh nominal tersebut dalam bentuk kWh karena terdapat potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Besaran PPJ mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Sebagai contoh, pelanggan PLN di Jakarta mendapatkan ketentuan PPJ berdasarkan kapasitas daya.
- Daya hingga 2.200 VA: 2,4 persen
- Daya 3.500-5.500 VA: 3 persen
- Daya 6.600 VA ke atas: 4 persen
Dengan demikian, jumlah kWh yang diterima setiap pelanggan bisa berbeda meskipun mereka membeli token dengan nominal yang sama.
Rumus sederhananya adalah:
(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh
Perhitungan token Rp100 ribu
Sebagai gambaran, berikut simulasi pembelian token Rp100 ribu untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta.
900 VA
Pelanggan dengan daya 900 VA terkena PPJ sebesar 2,4 persen. Dari pembelian Rp100 ribu, nilai PPJ mencapai Rp2.400.
Setelah potongan tersebut, nilai token menjadi Rp97.600. Dengan tarif Rp1.352 per kWh, pelanggan memperoleh sekitar 72,19 kWh.
1.300-2.200 VA
Pada golongan ini, PPJ juga mencapai 2,4 persen. Artinya, pelanggan membayar Rp2.400 dari pembelian token Rp100 ribu.
Nilai yang masuk dalam perhitungan listrik menjadi Rp97.600. Selanjutnya, angka tersebut dibagi tarif Rp1.444,70 per kWh.
Hasilnya, pelanggan memperoleh sekitar 67,56 kWh.
3.500-5.500 VA
Berbeda dengan dua golongan sebelumnya, pelanggan daya 3.500-5.500 VA dikenakan PPJ sebesar 3 persen.
Dari token Rp100 ribu, potongan PPJ mencapai Rp3.000. Nilai setelah potongan menjadi Rp97.000.
Kemudian, nilai tersebut dibagi tarif Rp1.699,53 per kWh. Hasil perhitungannya mencapai sekitar 57,07 kWh.
6.600 VA ke atas
Pelanggan dengan daya 6.600 VA atau lebih dikenakan PPJ sebesar 4 persen. Dengan demikian, pembelian token Rp100 ribu mendapat potongan Rp4.000.
Nilai token setelah PPJ menjadi Rp96.000. Setelah dibagi tarif Rp1.699,53 per kWh, pelanggan memperoleh sekitar 56,49 kWh.
Mengapa kWh token berbeda?
Nominal pembelian token tidak otomatis menentukan jumlah kWh yang sama untuk setiap pelanggan. Faktor tarif listrik dan PPJ membuat hasil konversi berbeda.
Sebagai contoh, pelanggan 900 VA memperoleh sekitar 72,19 kWh dari token Rp100 ribu. Sebaliknya, pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas memperoleh sekitar 56,49 kWh dengan nominal pembelian yang sama.
Oleh sebab itu, pelanggan sebaiknya melihat golongan daya sebelum memperkirakan kebutuhan token listrik.
Dengan tarif listrik September 2026 yang masih sama seperti periode sebelumnya, pelanggan dapat menggunakan daftar tersebut sebagai acuan untuk menyusun anggaran listrik bulanan. ***(Ant)



![Cara operasikan AC mobil. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://kabarpajajaran.com/wp-content/uploads/2026/09/ac-225x129.jpg)

