BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Kepolisian Daerah Jawa Barat Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Polisi mengamankan pelaku di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah menelusuri jejak transaksi yang mengarah ke lokasi persembunyiannya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan timnya mulai memantau aktivitas Taufik sejak pagi hari. Polisi kemudian mengikuti setiap jejak transaksi yang pelaku lakukan hingga menemukan pola yang mengarah ke wilayah Majalaya.
Sejak pagi, petugas bergerak ke Majalaya dan memantau sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian. Polisi terus mengumpulkan informasi hingga berhasil mempersempit area pencarian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi pagi kami sudah berada di Majalaya dan mengikuti aktivitas yang bersangkutan. Beberapa transaksi yang dia lakukan menjadi petunjuk penting,” ujar Rudi.
Tim kemudian mengembangkan pencarian ke wilayah Ciparay. Polisi menemukan Taufik Hidayat bersembunyi di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas langsung mengamankan Taufik tanpa perlawanan. Setelah itu, polisi membawa tersangka ke Polsek setempat sebelum memindahkannya ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lanjutan.
Rudi menjelaskan bahwa Taufik memilih bersembunyi di rumah kerabatnya selama menjadi buronan. Ia menilai lokasi tersebut cukup aman dari pengejaran polisi.
“Dia memilih rumah kerabatnya sebagai tempat bersembunyi, tetapi kami tetap berhasil melacak keberadaannya,” kata Rudi.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga berlangsung sekitar 1,5 hingga 2 tahun.***(Chq)






