THR Belum Cair? Disnakertrans Jabar Buka Posko Pengaduan hingga 27 Maret

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Disnakertrans Jawa Barat memberikan pelayanan konsultasi kepada pekerja di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung. Posko tersebut dibuka untuk menerima laporan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idulfitri 2026. Foto: Humas Jabar

Petugas Disnakertrans Jawa Barat memberikan pelayanan konsultasi kepada pekerja di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung. Posko tersebut dibuka untuk menerima laporan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idulfitri 2026. Foto: Humas Jabar

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja menjelang Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR, Disnakertrans Jabar membuka posko pelayanan di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Kunjungi Ponpes Baitul Arqom, Wapres Gibran Dorong Santri Kuasai AI dan Robotik

Selain itu, layanan pengaduan juga tersedia di lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar yang tersebar di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.

Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.

“Bagi pekerja yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Jabar, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp di nomor 08112121444 atau melalui laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait guna memastikan kebenaran laporan yang disampaikan pekerja.

Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jawa Barat menerima sebanyak 344 aduan terkait pelanggaran pembayaran THR. Sebagian besar laporan berasal dari perusahaan di sektor pariwisata.

Menurut Oka, kendala ekonomi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sejumlah perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian
Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil
KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan
Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah
Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026
Jabar Raih Apresiasi Daerah Peduli Iklim Investasi dari Kompas TV
Ramaikan GIIAS Bandung 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen
Pemprov Jabar Kirim 100 Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

Selasa, 15 September 2026 - 08:00 WIB

Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan

Minggu, 13 September 2026 - 19:00 WIB

Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB