Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja menjelang Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR, Disnakertrans Jabar membuka posko pelayanan di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Kunjungi Ponpes Baitul Arqom, Wapres Gibran Dorong Santri Kuasai AI dan Robotik
Selain itu, layanan pengaduan juga tersedia di lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar yang tersebar di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.
Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
“Bagi pekerja yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Jabar, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp di nomor 08112121444 atau melalui laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait guna memastikan kebenaran laporan yang disampaikan pekerja.
Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jawa Barat menerima sebanyak 344 aduan terkait pelanggaran pembayaran THR. Sebagian besar laporan berasal dari perusahaan di sektor pariwisata.
Menurut Oka, kendala ekonomi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sejumlah perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.***(Radit)





