KARAWANG, KP – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Petugas melakukan penutupan pada Selasa (15/9/2026). Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman memasang garis Satpol PP di gerbang masuk area tambang.
Herman datang bersama Kepala Satpol PP Jawa Barat dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang. Penutupan tersebut menjadi tindak lanjut dari sejumlah peringatan yang sebelumnya pemerintah sampaikan kepada perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Kali Peringatan
Herman mengatakan Pemprov Jabar sudah meminta PT Mas Putih Belitung melengkapi berbagai persyaratan operasional.
Pemerintah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan pertama berlangsung pada Mei 2025, kemudian Mei 2026, dan terakhir pada Agustus 2026.
Namun, perusahaan belum menyelesaikan seluruh persyaratan tersebut.
“Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026,” kata Herman.
Menurut Herman, pemerintah menemukan masih banyak persyaratan yang belum perusahaan lengkapi saat melakukan pemeriksaan di lokasi.
Karena itu, Pemprov Jabar menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Soroti Persoalan Sosial
Selain kelengkapan administrasi, Pemprov Jabar juga meminta perusahaan menyelesaikan persoalan sosial di sekitar wilayah tambang.
Herman menegaskan perusahaan tidak boleh menjalankan aktivitas tambang sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.
“Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi,” ujarnya.
Herman juga meminta pihak perusahaan menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan operasional tambang.
Aktivitas Tambang Rusak Jalan Provinsi
Tambang PT Mas Putih Belitung menghasilkan bahan baku semen yang kemudian memasok PT Jui Shin Indonesia.
Dalam kegiatan pengangkutan hasil tambang, puluhan truk dengan kapasitas sekitar 30 ton melintas setiap hari melalui ruas jalan provinsi Badami-Loji.
Ruas jalan tersebut memiliki panjang sekitar 10 kilometer. Aktivitas kendaraan bertonase besar kemudian ikut menjadi perhatian pemerintah karena kondisi jalan mengalami kerusakan.
“Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak,” ujar Herman.
Pemprov Jabar juga menerima keluhan dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas tambang tersebut.
Warga Sampaikan Aspirasi kepada Gubernur
Perwakilan masyarakat sebelumnya menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Pemerintah kemudian merespons aspirasi itu dengan menghentikan operasional tambang PT Mas Putih Belitung.
Herman menjelaskan Gubernur Jawa Barat juga telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan.
Pemerintah akan mencabut sanksi tersebut setelah PT Mas Putih Belitung memenuhi empat klausul yang telah ditetapkan.
Empat Syarat agar Sanksi Dicabut
Empat klausul tersebut mencakup pembangunan fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, perbaikan jalan, revitalisasi trotoar, serta penataan warung.
Dengan demikian, perusahaan harus menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut sebelum pemerintah mencabut sanksi administratif.
“Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul,” kata Herman.
Pemprov Jabar memastikan aktivitas tambang tetap berhenti sampai perusahaan memenuhi persyaratan yang telah pemerintah tetapkan. ***(Chq)






