Roy Suryo Dibawa Penyidik, Polisi Belum Beri Penjelasan Resmi

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Penyidik Polda Metro Jaya menjemput Roy Suryo di kediamannya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan informasi tersebut setelah menerima kabar dari keluarga kliennya.

Khozinudin menyebut penyidik datang sekitar pukul 07.00 WIB. Menurut dia, langkah itu memunculkan pertanyaan karena Roy Suryo selama ini memenuhi seluruh panggilan penyidik dan rutin menjalankan wajib lapor.

“Roy Suryo selalu hadir ketika penyidik memanggilnya dan rutin melaksanakan wajib lapor,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Roy Suryo, penyidik juga mendatangi apartemen Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sekitar pukul 06.47 WIB. Tim penyidik kemudian membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Belum Beri Keterangan

Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum menyampaikan penjelasan resmi terkait penjemputan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sejumlah pejabat kepolisian yang dihubungi awak media juga belum memberikan tanggapan.

Publik kini menunggu keterangan resmi dari kepolisian mengenai dasar tindakan tersebut dan perkembangan terbaru kasus yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Delapan Orang Pernah Menjadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan itu setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan.

Penyidik menerapkan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP kepada para tersangka. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Penyidik juga mengenakan Pasal 160 KUHP kepada kelompok tersebut karena dugaan penghasutan.

Kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Penyidik menilai ketiganya terlibat dalam manipulasi dan penghilangan dokumen elektronik.

Sejumlah Tersangka Tempuh Restorative Justice

Dalam perjalanan kasus ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih menyelesaikan perkara melalui restorative justice. Setelah proses itu selesai, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Rismon Sianipar kemudian mengikuti langkah serupa. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang pernah ia lakukan terkait isu ijazah Jokowi.

Saat ini, perhatian publik tertuju pada perkembangan terbaru setelah penyidik menjemput Roy Suryo dan Dokter Tifa. Banyak pihak menantikan penjelasan resmi dari kepolisian mengenai langkah tersebut.***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi-TNI Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta, Dipastikan Tanpa Senjata Api
Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi, Status Tersangka Erwin dan Rendiana Gugur
Kecelakaan di Tol Paspro Renggut Nyawa Dua Pendamping Gus Hilman
“Saya Sakit Hati” — Nadiem Kecewa Berat Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Kemenaker: Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Jalankan Sistem yang Telah Berjalan Lama
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas
Blokade Selat Hormuz Dimulai, AS Siap Cegat Kapal dari dan ke Iran
KPK Amankan Uang Tunai dalam OTT di Pemkab Tulungagung, 13 Orang Dibawa ke Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:30 WIB

Roy Suryo Dibawa Penyidik, Polisi Belum Beri Penjelasan Resmi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Polisi-TNI Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta, Dipastikan Tanpa Senjata Api

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi, Status Tersangka Erwin dan Rendiana Gugur

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:00 WIB

Kecelakaan di Tol Paspro Renggut Nyawa Dua Pendamping Gus Hilman

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:00 WIB

“Saya Sakit Hati” — Nadiem Kecewa Berat Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Elon Musk, Photographer: Al Drago/Bloomberg

Bisnis

Elon Musk Jadi Triliuner Pertama Dunia Usai IPO SpaceX

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:00 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan kepada media di Gedung Sate, Kota Bandung, terkait kepastian realisasi beasiswa bagi siswa SMA dan SMK swasta pada tahun ajaran baru 2026/2027. Foto: jabarprov.go.id

Tak Berkategori

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:00 WIB