Sidang Dugaan Korupsi Kemenaker: Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Jalankan Sistem yang Telah Berjalan Lama

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro. (foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro. (foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Kabar Pajajaran – Persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengungkap fakta baru. Kuasa hukum terdakwa, Hervan Dewantara, menyatakan kliennya Irvian Bobby berada dalam posisi sulit karena hanya mengikuti praktik yang disebut sudah berlangsung sejak 2012.

Hervan menyampaikan pernyataan tersebut setelah sidang di Pengadilan Tipikor. Ia menilai kliennya tidak memiliki ruang untuk menolak praktik pungutan non-teknis yang kini menjadi perkara hukum.

“Jika dilakukan dianggap salah, jika tidak dilakukan juga berisiko dianggap tidak sejalan dengan pimpinan,” ujar Hervan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan para terdakwa di level bawah tidak pernah menentukan besaran pungutan. Menurutnya, penyedia jasa K3 (PJK3) bahkan sudah memahami nominal yang harus dibayarkan dalam proses tersebut.

“Biasanya mereka langsung menanyakan rekening tujuan transfer karena sudah mengetahui angkanya,” katanya.

Hervan menambahkan, kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik tersebut. Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya tekanan sistem yang telah berlangsung lama dan meluas di lingkungan kerja.

Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai kebiasaan yang terbentuk karena terjadi terus-menerus. Dalam kondisi seperti itu, kata dia, individu di level bawah cenderung mengikuti pola yang sudah berjalan.

“Jika lingkungan bersih, orang akan sungkan. Namun ketika praktik itu berlangsung lama, orang bisa menganggapnya sebagai hal biasa,” jelasnya.

Menurut Hervan, penolakan terhadap praktik tersebut justru berpotensi menimbulkan anggapan tidak patuh terhadap pimpinan. Ia menilai posisi terdakwa tidak memungkinkan untuk menentang kebiasaan yang sudah terbentuk.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari tindakan individu terdakwa, tetapi juga dari sistem yang melatarbelakanginya.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing pihak secara lebih jelas dalam perkara ini. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi
Heboh! Purbaya Kembali Pangkas Anggaran MBG Ratusan Triliun, Ini Alasannya
ESDM Terjunkan Tim Usut Blackout Sumatera, PLN dan Polri Lakukan Investigasi Bersama
Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya
Kecelakaan di Tol Paspro Renggut Nyawa Dua Pendamping Gus Hilman
Kurs Dolar AS di Bank Besar Masih Tinggi, Rupiah Tertekan Sentimen Domestik dan Global
Luhut Minta Maaf ke Investor Global di Singapura, Akui Gejolak Pasar Keuangan Indonesia
Bima Arya Apresiasi Peluncuran SAPA UMKM, Soroti Masalah Data yang Tak Seragam di Daerah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB

Heboh! Purbaya Kembali Pangkas Anggaran MBG Ratusan Triliun, Ini Alasannya

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

ESDM Terjunkan Tim Usut Blackout Sumatera, PLN dan Polri Lakukan Investigasi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00 WIB

Libur Sekolah Idul Adha 2026 Berapa Hari? Ini Prediksi Jadwalnya

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:00 WIB

Kecelakaan di Tol Paspro Renggut Nyawa Dua Pendamping Gus Hilman

Berita Terbaru

Nasional

Konversi LPG ke CNG Dinilai Bisa Kurangi Impor Energi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:00 WIB