Sidang Dugaan Korupsi Kemenaker: Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Jalankan Sistem yang Telah Berjalan Lama

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro. (foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro. (foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Kabar Pajajaran – Persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengungkap fakta baru. Kuasa hukum terdakwa, Hervan Dewantara, menyatakan kliennya Irvian Bobby berada dalam posisi sulit karena hanya mengikuti praktik yang disebut sudah berlangsung sejak 2012.

Hervan menyampaikan pernyataan tersebut setelah sidang di Pengadilan Tipikor. Ia menilai kliennya tidak memiliki ruang untuk menolak praktik pungutan non-teknis yang kini menjadi perkara hukum.

“Jika dilakukan dianggap salah, jika tidak dilakukan juga berisiko dianggap tidak sejalan dengan pimpinan,” ujar Hervan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan para terdakwa di level bawah tidak pernah menentukan besaran pungutan. Menurutnya, penyedia jasa K3 (PJK3) bahkan sudah memahami nominal yang harus dibayarkan dalam proses tersebut.

“Biasanya mereka langsung menanyakan rekening tujuan transfer karena sudah mengetahui angkanya,” katanya.

Hervan menambahkan, kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik tersebut. Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya tekanan sistem yang telah berlangsung lama dan meluas di lingkungan kerja.

Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai kebiasaan yang terbentuk karena terjadi terus-menerus. Dalam kondisi seperti itu, kata dia, individu di level bawah cenderung mengikuti pola yang sudah berjalan.

“Jika lingkungan bersih, orang akan sungkan. Namun ketika praktik itu berlangsung lama, orang bisa menganggapnya sebagai hal biasa,” jelasnya.

Menurut Hervan, penolakan terhadap praktik tersebut justru berpotensi menimbulkan anggapan tidak patuh terhadap pimpinan. Ia menilai posisi terdakwa tidak memungkinkan untuk menentang kebiasaan yang sudah terbentuk.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari tindakan individu terdakwa, tetapi juga dari sistem yang melatarbelakanginya.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing pihak secara lebih jelas dalam perkara ini. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi
Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG
Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden
BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
BMKG Mulai Operasi Modifikasi Cuaca, Hujan Buatan Dikerahkan Cegah Karhutla dan Kekeringan
Purbaya Jadwalkan Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran MBG

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:20 WIB

BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terbaru