Sidang Dugaan Korupsi Kemenaker: Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Jalankan Sistem yang Telah Berjalan Lama

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro. (foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro. (foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Kabar Pajajaran – Persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengungkap fakta baru. Kuasa hukum terdakwa, Hervan Dewantara, menyatakan kliennya Irvian Bobby berada dalam posisi sulit karena hanya mengikuti praktik yang disebut sudah berlangsung sejak 2012.

Hervan menyampaikan pernyataan tersebut setelah sidang di Pengadilan Tipikor. Ia menilai kliennya tidak memiliki ruang untuk menolak praktik pungutan non-teknis yang kini menjadi perkara hukum.

“Jika dilakukan dianggap salah, jika tidak dilakukan juga berisiko dianggap tidak sejalan dengan pimpinan,” ujar Hervan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan para terdakwa di level bawah tidak pernah menentukan besaran pungutan. Menurutnya, penyedia jasa K3 (PJK3) bahkan sudah memahami nominal yang harus dibayarkan dalam proses tersebut.

“Biasanya mereka langsung menanyakan rekening tujuan transfer karena sudah mengetahui angkanya,” katanya.

Hervan menambahkan, kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik tersebut. Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya tekanan sistem yang telah berlangsung lama dan meluas di lingkungan kerja.

Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai kebiasaan yang terbentuk karena terjadi terus-menerus. Dalam kondisi seperti itu, kata dia, individu di level bawah cenderung mengikuti pola yang sudah berjalan.

“Jika lingkungan bersih, orang akan sungkan. Namun ketika praktik itu berlangsung lama, orang bisa menganggapnya sebagai hal biasa,” jelasnya.

Menurut Hervan, penolakan terhadap praktik tersebut justru berpotensi menimbulkan anggapan tidak patuh terhadap pimpinan. Ia menilai posisi terdakwa tidak memungkinkan untuk menentang kebiasaan yang sudah terbentuk.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari tindakan individu terdakwa, tetapi juga dari sistem yang melatarbelakanginya.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing pihak secara lebih jelas dalam perkara ini. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus
Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi
KPK Ungkap Kronologi Penitipan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6 Persen, Menkeu Purbaya Sebut APBN Semester I-2026 Makin Solid
Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang
Kabar Mengejutkan! Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Istana Akhirnya Buka Suara
Pembangunan IKN Berlanjut, Basuki Usulkan Anggaran Tambahan Rp2,7 Triliun
Banyak Warga Panik Isi BBM, Pertamina Beri Penjelasan Mengejutkan soal Stok

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:00 WIB

Perselisihan Satpam dan Pengemudi Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai, Propam Tetap Dalami Kasus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:00 WIB

Kopdes Merah Putih Banyuwangi Luncurkan Radio Streaming untuk Perkuat Layanan Informasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:00 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,6 Persen, Menkeu Purbaya Sebut APBN Semester I-2026 Makin Solid

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:21 WIB

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Gantikan Nanik S Deyang

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:32 WIB

Kabar Mengejutkan! Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Istana Akhirnya Buka Suara

Berita Terbaru