Sidang Dugaan Korupsi Kemenaker: Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Jalankan Sistem yang Telah Berjalan Lama

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro. (foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro. (foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Kabar Pajajaran – Persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengungkap fakta baru. Kuasa hukum terdakwa, Hervan Dewantara, menyatakan kliennya Irvian Bobby berada dalam posisi sulit karena hanya mengikuti praktik yang disebut sudah berlangsung sejak 2012.

Hervan menyampaikan pernyataan tersebut setelah sidang di Pengadilan Tipikor. Ia menilai kliennya tidak memiliki ruang untuk menolak praktik pungutan non-teknis yang kini menjadi perkara hukum.

“Jika dilakukan dianggap salah, jika tidak dilakukan juga berisiko dianggap tidak sejalan dengan pimpinan,” ujar Hervan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan para terdakwa di level bawah tidak pernah menentukan besaran pungutan. Menurutnya, penyedia jasa K3 (PJK3) bahkan sudah memahami nominal yang harus dibayarkan dalam proses tersebut.

“Biasanya mereka langsung menanyakan rekening tujuan transfer karena sudah mengetahui angkanya,” katanya.

Hervan menambahkan, kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik tersebut. Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya tekanan sistem yang telah berlangsung lama dan meluas di lingkungan kerja.

Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai kebiasaan yang terbentuk karena terjadi terus-menerus. Dalam kondisi seperti itu, kata dia, individu di level bawah cenderung mengikuti pola yang sudah berjalan.

“Jika lingkungan bersih, orang akan sungkan. Namun ketika praktik itu berlangsung lama, orang bisa menganggapnya sebagai hal biasa,” jelasnya.

Menurut Hervan, penolakan terhadap praktik tersebut justru berpotensi menimbulkan anggapan tidak patuh terhadap pimpinan. Ia menilai posisi terdakwa tidak memungkinkan untuk menentang kebiasaan yang sudah terbentuk.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari tindakan individu terdakwa, tetapi juga dari sistem yang melatarbelakanginya.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing pihak secara lebih jelas dalam perkara ini. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak
KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda
Program RBI Wajib Masuk Anggaran Pemda 2027, Mendagri Tito: yang Tidak Ada Akan Kami Kembalikan
Hari Kelima, 8 Orang Hilang di Sekitar Anak Krakatau Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 September 2026 - 17:00 WIB

Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal

Senin, 14 September 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB