Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2,673 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga emas di Pegadaian pada Kamis (4/6/2026) masih bergerak stabil. Seluruh produk logam mulia, mulai dari Galeri 24, Antam hingga UBS, mempertahankan harga yang sama seperti perdagangan sehari sebelumnya. (Pegadaian)

Harga emas di Pegadaian pada Kamis (4/6/2026) masih bergerak stabil. Seluruh produk logam mulia, mulai dari Galeri 24, Antam hingga UBS, mempertahankan harga yang sama seperti perdagangan sehari sebelumnya. (Pegadaian)

KABAR PAJAJARAN– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Jumat (19/6/2026). Berdasarkan pembaruan harga Logam Mulia pukul 08.45 WIB, harga emas Antam turun Rp30.000 per gram dan kini berada di level Rp2.673.000.

Sebelumnya, pada pembukaan perdagangan pagi, harga emas Antam masih bertengger di angka Rp2.703.000 per gram. Namun, seiring pergerakan pasar, harga logam mulia tersebut mengalami koreksi.

Meski demikian, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat. Oleh karena itu, para investor perlu mencermati pergerakan harga setiap hari sebelum mengambil keputusan transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harga Emas Antam Beragam Sesuai Kebutuhan

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran sehingga masyarakat dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan investasi masing-masing.

Selain itu, pilihan pecahan yang beragam juga memberikan fleksibilitas bagi investor pemula maupun investor berpengalaman.

Berikut daftar harga emas Antam per Jumat (19/6/2026) pukul 08.45 WIB:

  • 0,5 gram: Rp1.386.500
  • 1 gram: Rp2.673.000
  • 2 gram: Rp5.286.000
  • 3 gram: Rp7.904.000
  • 5 gram: Rp13.140.000
  • 10 gram: Rp26.225.000
  • 25 gram: Rp65.437.000
  • 50 gram: Rp130.795.000
  • 100 gram: Rp261.512.000
  • 250 gram: Rp653.515.000
  • 500 gram: Rp1.306.820.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.613.600.000

Investor Perlu Memahami Aturan Pajak Pembelian Emas

Di sisi lain, calon pembeli emas juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah mengatur transaksi emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Berdasarkan aturan tersebut, pembeli yang memiliki NPWP membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Selanjutnya, Antam menyertakan bukti potong pajak pada setiap transaksi pembelian. Dengan demikian, pembeli dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam

Selain pembelian, pemerintah juga mengatur transaksi penjualan kembali atau buyback emas.

Apabila pelanggan menjual emas ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, perusahaan akan memotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pemilik NPWP, tarif pajaknya sebesar 1,5 persen. Sementara itu, pelanggan tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Karena itu, investor perlu menghitung potensi potongan pajak sebelum melakukan transaksi buyback agar dapat memperkirakan nilai yang akan diterima.

Harga Emas Diperbarui Setiap Hari

Sementara itu, Logam Mulia memperbarui harga emas setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh sebab itu, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan pergerakan harga emas dunia.

Dengan terus memantau perkembangan harga, investor dapat menentukan strategi investasi yang lebih tepat. Selain itu, pemantauan rutin juga membantu investor memilih waktu terbaik untuk membeli maupun menjual emas.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WJES 2026 Hasilkan 45 Rekomendasi untuk Perkuat Ekonomi Jawa Barat
Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg 1 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkap per Provinsi
Pemkot Bandung Kaji Ulang Investasi Revitalisasi Pasar Baru Rp800 Miliar
iPhone 18 Pro Dibanderol Rp21 Juta, Siapa yang Cocok Membelinya?
Dolar AS Menguat ke Rp17.749 Usai The Fed Naikkan Suku Bunga
Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Naik, Cek Daftar Lengkap 17 September 2026
Berapa Lama BBM Bisa Disimpan? Dosen UGM Ungkap Batas Waktunya
Tarif Listrik September 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:00 WIB

WJES 2026 Hasilkan 45 Rekomendasi untuk Perkuat Ekonomi Jawa Barat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg 1 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkap per Provinsi

Rabu, 23 September 2026 - 12:00 WIB

Pemkot Bandung Kaji Ulang Investasi Revitalisasi Pasar Baru Rp800 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 17:00 WIB

iPhone 18 Pro Dibanderol Rp21 Juta, Siapa yang Cocok Membelinya?

Kamis, 17 September 2026 - 12:00 WIB

Dolar AS Menguat ke Rp17.749 Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Berita Terbaru