KDM Larang Pembangunan Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan Jawa Barat

Senin, 11 Mei 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan perbukitan dan hutan di Jawa Barat terlihat dari udara. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta penghentian pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan untuk menekan risiko bencana alam. Foto: Sumarno - wikimedia.or

Kawasan perbukitan dan hutan di Jawa Barat terlihat dari udara. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta penghentian pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan untuk menekan risiko bencana alam. Foto: Sumarno - wikimedia.or

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam dengan meminta seluruh kepala daerah menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan oleh Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, penghentian izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan diperlukan untuk mengurangi risiko bencana seperti longsor dan banjir yang belakangan kerap terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: KDM Sambut Platform “Jaga Indonesia Pintar”, Siswa Kini Bisa Laporkan Dugaan Kebocoran Dana PIP

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar KDM, Minggu (10/5/2026).

Dalam kebijakan tersebut, kepala daerah diminta menjaga keberadaan kawasan konservasi agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.

Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 yang sebelumnya telah diterbitkan Pemprov Jabar.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah melakukan berbagai langkah pengendalian, mulai dari pengawasan kawasan lindung, pembinaan kepada pemilik lahan, hingga pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Baca juga: Jasa Marga Pastikan Jembatan Overpass Tol Padaleunyi Aman Meski Retakan Viral

Pengawasan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi ekologis kawasan hutan dan perkebunan yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Selain itu, Pemprov Jabar juga menyiapkan dukungan sumber daya berupa sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan untuk mendukung pengendalian serta pemulihan kawasan yang mengalami alih fungsi lahan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan lingkungan di Jawa Barat sekaligus mencegah kerusakan kawasan resapan air yang berpotensi memicu bencana di masa mendatang.***(BePe)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian
Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil
KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan
Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah
Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026
Jabar Raih Apresiasi Daerah Peduli Iklim Investasi dari Kompas TV
Ramaikan GIIAS Bandung 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen
Pemprov Jabar Kirim 100 Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

Selasa, 15 September 2026 - 08:00 WIB

Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan

Minggu, 13 September 2026 - 19:00 WIB

Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB