Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat pengawasan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) melalui platform digital bernama Jaga Indonesia Pintar.
Platform tersebut memungkinkan siswa penerima bantuan melaporkan secara langsung apakah dana PIP diterima penuh, sebagian, atau bahkan tidak diterima sama sekali.
Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah pengawasan tersebut dan berharap bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Jasa Marga Pastikan Jembatan Overpass Tol Padaleunyi Aman Meski Retakan Viral
“Saya harap anak-anak di Jabar tidak lagi bicara soal kaya atau miskin orang tuanya, semua bisa sekolah,” ujar Dedi dalam kegiatan Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar di Aryaduta Bandung, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, dengan skema baru penyaluran langsung ke rekening siswa, hambatan biaya pendidikan dapat diminimalkan.
Saat ini, jumlah penerima manfaat PIP di Jawa Barat mencapai sekitar 175 ribu siswa.
Baca juga: Pemprov Jabar Siap Ambil Alih Pengelolaan Bandung Zoo Lewat BUMD
Cegah Kebocoran Bantuan
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan pengawasan bersama Kejaksaan dilakukan untuk memastikan program benar-benar mampu menekan angka putus sekolah dan memutus rantai kemiskinan.
“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan semestinya. Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai temuan pelanggaran dalam penyaluran bantuan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa platform Jaga Indonesia Pintar menyediakan akses pelaporan langsung dari penerima manfaat.
“Jika ada unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika tidak, akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola,” jelasnya.
Baca juga: Bandung Tertibkan Penjualan Hewan Kurban, Trotoar dan Taman Dilarang Jadi Lapak
Menurut Reda, potensi kebocoran selama ini banyak terjadi pada tahap penerimaan bantuan. Karena itu, sistem pelaporan kini difokuskan langsung kepada siswa penerima manfaat, bukan melalui pihak sekolah.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang nantinya membentuk satuan tugas di tingkat desa.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi penyaluran bantuan pendidikan sekaligus memastikan seluruh siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan secara layak.***(Radit)






