BANDUNG, KABAR PAJAJARAN — Polda Jawa Barat menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas publik yang terjadi di kawasan perempatan Cikapayang–Pasupati, Kota Bandung pada Jumat (1/5/2026) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan, polisi menangkap para pelaku tak lama setelah mereka melakukan aksi perusakan sekitar pukul 21.00 WIB. Keenam tersangka berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS.
Polisi mengungkap para pelaku membakar satu unit videotron dan Pos Polisi Gatur. Mereka juga merusak fasilitas lalu lintas berupa traffic light di lokasi kejadian. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memastikan keenam pelajar tersebut terlibat langsung dalam aksi destruktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama,” ujar Hendra dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Polisi menemukan dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut kelompok tertentu berupa bendera dan stiker. Penyidik telah mengidentifikasi peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut.
Menurut Hendra, beberapa tersangka menyiapkan bom molotov, sebagian lainnya melakukan pelemparan, dan ada pula yang bertindak sebagai provokator di lapangan.
Saat ini, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar terus mengembangkan penyelidikan. Polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta mengekstraksi data dari ponsel para tersangka untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut. ***(Chq)






