THR Belum Cair? Disnakertrans Jabar Buka Posko Pengaduan hingga 27 Maret

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Disnakertrans Jawa Barat memberikan pelayanan konsultasi kepada pekerja di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung. Posko tersebut dibuka untuk menerima laporan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idulfitri 2026. Foto: Humas Jabar

Petugas Disnakertrans Jawa Barat memberikan pelayanan konsultasi kepada pekerja di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung. Posko tersebut dibuka untuk menerima laporan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idulfitri 2026. Foto: Humas Jabar

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja menjelang Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR, Disnakertrans Jabar membuka posko pelayanan di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Kunjungi Ponpes Baitul Arqom, Wapres Gibran Dorong Santri Kuasai AI dan Robotik

Selain itu, layanan pengaduan juga tersedia di lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar yang tersebar di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.

Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.

“Bagi pekerja yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Jabar, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp di nomor 08112121444 atau melalui laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait guna memastikan kebenaran laporan yang disampaikan pekerja.

Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jawa Barat menerima sebanyak 344 aduan terkait pelanggaran pembayaran THR. Sebagian besar laporan berasal dari perusahaan di sektor pariwisata.

Menurut Oka, kendala ekonomi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sejumlah perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

20.500 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 303 Kasus Korupsi
450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, 8,7 Juta Liter Air Bersih Didistribusikan
Ketua PKK Jabar Tekankan Peran UMKM dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga
Kirab Merah Putih di Bogor, Sekda Jabar: Perjuangan Kini Harus Turunkan Kemiskinan
WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor
Jawa Barat Catat PHK Tertinggi di Indonesia, Buruh Garmen Cimahi Jadi Korban Terbaru
Dedi Mulyadi Restrukturisasi BUMD Jabar, Perusahaan Tak Produktif Terancam Ditutup
Viral Kopdes Merah Putih di Kaki Gunung Ciremai, Lokasinya Jauh dari Permukiman Warga

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:06 WIB

20.500 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 303 Kasus Korupsi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:00 WIB

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, 8,7 Juta Liter Air Bersih Didistribusikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Ketua PKK Jabar Tekankan Peran UMKM dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Kirab Merah Putih di Bogor, Sekda Jabar: Perjuangan Kini Harus Turunkan Kemiskinan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:01 WIB

WFH ASN Jawa Barat Berlanjut, Dedi Mulyadi Utamakan Hasil Kerja Dibanding Kehadiran di Kantor

Berita Terbaru