THR Belum Cair? Disnakertrans Jabar Buka Posko Pengaduan hingga 27 Maret

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Disnakertrans Jawa Barat memberikan pelayanan konsultasi kepada pekerja di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung. Posko tersebut dibuka untuk menerima laporan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idulfitri 2026. Foto: Humas Jabar

Petugas Disnakertrans Jawa Barat memberikan pelayanan konsultasi kepada pekerja di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung. Posko tersebut dibuka untuk menerima laporan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idulfitri 2026. Foto: Humas Jabar

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja menjelang Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR, Disnakertrans Jabar membuka posko pelayanan di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Kunjungi Ponpes Baitul Arqom, Wapres Gibran Dorong Santri Kuasai AI dan Robotik

Selain itu, layanan pengaduan juga tersedia di lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar yang tersebar di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.

Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.

“Bagi pekerja yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Jabar, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp di nomor 08112121444 atau melalui laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait guna memastikan kebenaran laporan yang disampaikan pekerja.

Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jawa Barat menerima sebanyak 344 aduan terkait pelanggaran pembayaran THR. Sebagian besar laporan berasal dari perusahaan di sektor pariwisata.

Menurut Oka, kendala ekonomi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sejumlah perusahaan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.***(Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati
Dedi Mulyadi Evaluasi Angkot Tua dan Siapkan Bandara Husein Beroperasi Kembali Mulai Agustus
Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, BRT Modern Siap Beroperasi pada 2027
Pertama di Indonesia, Dedi Mulyadi Letakkan Batu Pertama Pabrik Alat Berat Elektrik di Karawang
Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta
Hadapi Tantangan Media Digital, Puluhan Wartawan Ikuti UKW di Majalengka
Aksi Ekologi Tutup MPLS Pancawaluya 2026, Sekda Jabar Ajak Siswa Bangun Karakter dari Kebiasaan Sederhana
Hari Jadi Purwakarta ke-195, KDM Ajak Warga Jaga Ekosistem Wujudkan Purwakarta Istimewa

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

10 Kabupaten/Kota Jabar-Jateng Siap Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Bandara Kertajati

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:30 WIB

Dedi Mulyadi Evaluasi Angkot Tua dan Siapkan Bandara Husein Beroperasi Kembali Mulai Agustus

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:00 WIB

Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, BRT Modern Siap Beroperasi pada 2027

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:55 WIB

Pertama di Indonesia, Dedi Mulyadi Letakkan Batu Pertama Pabrik Alat Berat Elektrik di Karawang

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal, Warga Berpeluang Dapat Hadiah hingga Rp50 Juta

Berita Terbaru