Kabupaten Bogor, Kabar Pajajaran – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi Ajat Sudrajat, penjual es gabus yang sempat viral usai dituduh menjual es berbahan spons oleh oknum anggota TNI dan Polri. Pertemuan itu dilakukan untuk mengetahui langsung kondisi yang dialami Sudrajat.
Dalam pertemuan tersebut, Sudrajat menyampaikan sejumlah keluhan hidup. Ia mengaku mengalami kesulitan ekonomi, memiliki cicilan kontrakan, menanggung biaya sekolah anak, serta memiliki utang di warung.
Namun, di tengah perbincangan, Dedi Mulyadi mulai merasakan kejanggalan dari beberapa pernyataan Sudrajat. Untuk memastikan kebenarannya, dilakukan klarifikasi dengan ketua RW setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Kejar Target PAD 2026 Rp19,5 Triliun, Bapenda Jabar Tancap Gas dengan Program Unggulan
Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah informasi yang disampaikan Sudrajat tidak sesuai fakta. Temuan itu membuat Dedi Mulyadi merasa kecewa dan menegur Sudrajat atas ketidakjujuran yang disampaikan.
Salah satu klaim yang tidak sesuai adalah soal biaya pendidikan. Sudrajat sebelumnya menyebut cicilan sekolah negeri mencapai Rp1,5 juta untuk empat bulan, namun setelah dikonfirmasi, biaya tersebut berasal dari sekolah swasta dengan nominal sekitar Rp200 ribu per bulan.
Selain itu, pengakuan Sudrajat terkait tempat tinggal juga terbantahkan. Ia mengaku tidak memiliki rumah dan hidup mengontrak, padahal ketua RW menyebut Sudrajat memiliki rumah pribadi warisan orang tuanya.
Baca juga: Polresta Bandung Gelar Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Fokus Tekan Kecelakaan dan Kemacetan
Rumah tersebut telah ditempati Sudrajat bersama istri dan tiga anaknya sejak lama. Kepemilikan rumah itu tercatat sejak sekitar tahun 2007.
Fakta tersebut kembali ditegaskan Dedi Mulyadi dengan menekankan pentingnya kejujuran. Ia menilai kebohongan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencederai nilai kepercayaan dan penghormatan kepada orang tua.
Ketua RW juga mengungkap bahwa Sudrajat telah menerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada 2025. Bantuan itu diberikan sebelum Sudrajat viral.
Bantuan Rutilahu berupa material bangunan senilai sekitar Rp18 juta serta upah tukang sebesar Rp2 juta. Proses pemasangan material sempat tertunda akibat faktor cuaca.
Renovasi rumah tersebut menjadi alasan Sudrajat harus mengontrak sementara. Masa kontrak diketahui hanya sekitar satu bulan.
Baca juga: Pemkab Bandung Tebar 5,2 Juta Bibit Pohon via Udara, Sasar Lahan Gundul dan Perbatasan Daerah
Biaya kontrakan tersebut sebesar Rp500 ribu, berbeda dengan pengakuan awal Sudrajat yang menyebut nominal lebih besar dan mengaku telah lama mengontrak.
Seiring terungkapnya fakta tersebut, bantuan tunai Rp10 juta yang sebelumnya diberikan tidak digunakan untuk membayar cicilan atau kontrakan. Dana itu dialihkan untuk memperbaiki rumah melalui program Rutilahu.
Dengan tambahan tersebut, total biaya material renovasi rumah Sudrajat mencapai sekitar Rp28 juta. Bantuan difokuskan agar rumah dapat kembali layak huni.
Di akhir pertemuan, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kemauan untuk berubah dan berusaha. Ia menyampaikan bahwa keterbatasan bukan alasan untuk menyerah pada keadaan.*** (Nalika)
















