Polresta Cirebon Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Rumah Kontrakan, Satu Tersangka Ditangkap

Sabtu, 18 April 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tramadol. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap praktik penyimpanan obat keras ilegal dalam skala besar.

Ilustrasi tramadol. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap praktik penyimpanan obat keras ilegal dalam skala besar.

CIREBON, KABAR PAJAJARAN — Aparat Polresta Cirebon membongkar praktik penyimpanan obat keras ilegal berskala besar di sebuah rumah kontrakan di Cirebon, Jawa Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial RA alias OKI (29) yang diduga mengelola gudang obat terlarang tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menegaskan, jajarannya melakukan operasi penangkapan dan penyitaan pada Rabu (15/4/2026) malam. Petugas langsung mengamankan tersangka di lokasi tanpa perlawanan.

“Tersangka kami amankan di tempat yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan obat ilegal,” ujar Imara, Jumat (17/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Sembunyikan Obat di Dus Televisi

Polisi menemukan ribuan butir obat keras yang sengaja disembunyikan dalam kemasan barang elektronik untuk mengelabui petugas. Tersangka menyamarkan obat-obatan tersebut di dalam dus televisi agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dilakukan penggeledahan.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita total 7.250 butir obat keras terbatas (OKT), terdiri dari:

  • 3.300 butir Tramadol
  • 3.950 butir Trihexyphenidyl

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi ilegal serta satu unit telepon genggam yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasok.

RA diketahui merupakan warga Desa Dukupuntang, Kabupaten Kabupaten Cirebon.

Polisi Buru Pemasok yang Masuk DPO

Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku tidak beraksi sendirian. Ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi terus mengejar pemasok tersebut untuk memutus jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Imara menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai peredaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tiga Kios Penjual Obat Ilegal di Bandung Barat Ditutup Permanen

Di wilayah berbeda, jajaran Polres Cimahi menutup permanen tiga kios yang diduga menjual obat keras tanpa izin di Kabupaten Bandung Barat. Penindakan ini dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Cililin dan Cihampelas.

Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, menyebut petugas segera mengecek lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

Ketiga kios tersebut berada di:

  • Jalan Raya Pasir Meong, Desa Cililin
  • Jalan Sasak Bubur, Desa Singajaya
  • Jalan Raya BBS, Desa Cipatik

Meski saat petugas datang kios sudah tutup, saksi di sekitar lokasi memastikan tempat tersebut sebelumnya aktif melakukan transaksi obat tanpa izin.

Polisi mengimbau masyarakat terus melaporkan peredaran obat ilegal demi melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat keras. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI Gadungan Tipu Pedagang di Sumedang, 250 Kg Telur Raib dalam Sekejap
Heboh! Siomay Diduga Pakai Ikan Sapu-sapu, Pemkot Jaksel Langsung Turun Tangan
PMII Desak Evaluasi BUMD, Soroti Kinerja PT SMU Majalengka
Dana Hibah Rp6 Miliar Disorot! Penyidikan Korupsi KONI Majalengka Libatkan 70 Saksi
Tekan Pengangguran, Rekrutmen Terpadu Jadi Senjata Baru Pemkab Majalengka
Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut
Penataan Kabel Udara Dimulai, Pemkab Majalengka Targetkan Kota Lebih Aman dan Estetis
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Perairan Kabupaten Garut

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

TNI Gadungan Tipu Pedagang di Sumedang, 250 Kg Telur Raib dalam Sekejap

Sabtu, 18 April 2026 - 06:51 WIB

Heboh! Siomay Diduga Pakai Ikan Sapu-sapu, Pemkot Jaksel Langsung Turun Tangan

Jumat, 17 April 2026 - 22:13 WIB

PMII Desak Evaluasi BUMD, Soroti Kinerja PT SMU Majalengka

Kamis, 16 April 2026 - 14:42 WIB

Dana Hibah Rp6 Miliar Disorot! Penyidikan Korupsi KONI Majalengka Libatkan 70 Saksi

Kamis, 16 April 2026 - 14:20 WIB

Tekan Pengangguran, Rekrutmen Terpadu Jadi Senjata Baru Pemkab Majalengka

Berita Terbaru