Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyiapkan sejumlah program strategis guna merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp19,519 triliun.
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna melalui Sekretaris Bapenda Jabar M. Deni Zakaria menyampaikan optimisme target tersebut dapat tercapai. Menurutnya, berbagai sektor penerimaan terus dimaksimalkan, khususnya pajak kendaraan bermotor yang selama ini menjadi penyumbang terbesar PAD Jawa Barat.
“Kita harus optimistis mencapai target. Selain menggenjot perolehan pajak kendaraan, kita juga yakin pendapatan lain, termasuk transfer dana dari pemerintah pusat, akan terealisasi tahun ini,” ujar Deni, Senin (2/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Enam Korban Longsor Cisarua Belum Ditemukan Hingga Hari Ke-9 Operasi Pencarian
Deni menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi tulang punggung penerimaan daerah, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Untuk tahun 2026, PKB ditargetkan mencapai Rp6,2 triliun, sementara BBNKB ditetapkan sebesar Rp3,3 triliun.
Sejak awal 2026, Bapenda Jabar telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, salah satunya melalui operasi gabungan penertiban penunggak pajak kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan menyusul masih adanya sekitar 5 juta kendaraan di Jawa Barat yang belum melunasi kewajiban pajaknya, meskipun sebelumnya telah diberikan insentif berupa pemutihan denda pada 2025.
Operasi gabungan tersebut akan digelar secara masif di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Intensitas pelaksanaannya pun ditingkatkan, dari sebelumnya tiga bulan sekali menjadi rutin setiap bulan, bahkan setiap pekan di wilayah tertentu.
Baca juga: DP3AKB Jabar Dampingi Warga Longsor KBB, Fokus Penguatan Psikologis Ibu dan Anak
Selain razia di jalan, Bapenda Jabar juga akan melakukan penelusuran langsung ke rumah warga maupun perusahaan dan pabrik besar dengan menggandeng pihak ketiga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan yang diduga sudah berpindah tangan atau bahkan berpindah provinsi tanpa proses balik nama.
“Kita telusuri karena bisa jadi kendaraan sudah pindah tangan atau pindah provinsi, tetapi di tempat barunya belum dibaliknamakan,” jelas Deni.
Upaya tersebut diperkuat dengan pemanfaatan aplikasi Panah Pasopati, yang digunakan oleh lebih dari 800 pegawai Bapenda Jabar dalam proses penelusuran data kendaraan.
Baca juga: Basarnas Tambah Personel, SAR Longsor KBB Catat 41 Korban Teridentifikasi
Tambah Samsat Pembantu
Selain penertiban, Bapenda Jabar juga memperluas akses layanan dengan menambah empat kantor Samsat cabang pembantu. Dua di antaranya berlokasi di Kabupaten Bogor dan dapat melayani pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.
“Kita terus menambah saluran pembayaran untuk mempermudah masyarakat. Termasuk memperluas kerja sama dengan perbankan dan gerai minimarket, sehingga pembayaran pajak bisa dilakukan di mana saja,” kata Deni.
Deni menegaskan, program pemutihan denda pajak kendaraan tidak akan dilanjutkan pada 2026. Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda Jabar menyiapkan program undian hadiah menarik bagi wajib pajak yang taat membayar pajak hingga akhir tahun.*** (Radit)






