BANDUNG, KABAR PAJAJARAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap pria berinisial OSP dalam kasus dugaan penipuan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Polisi mencatat kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp1,9 miliar.
Tim Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar menangkap OSP di sebuah apartemen pada Kamis (21/5/2026) dini hari.
Penyidik bergerak setelah menerima dua laporan polisi pada Januari 2026. Polisi menduga OSP menjadi otak utama dalam rangkaian penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik menemukan keterkaitan antara dua laporan itu.
Laporan pertama mencantumkan nama OSP. Laporan kedua mencantumkan OSP bersama tiga orang lain berinisial YRV, AY, dan AN.
“Penyidik menemukan hubungan antara kedua laporan setelah melakukan gelar perkara dan pendalaman kasus,” kata Hendra, Selasa (26/5/2026).
Pelaku Jual Titik SPPG dengan Modus Relasi BGN
Polisi menduga para pelaku menawarkan titik SPPG kepada korban dengan harga Rp50 juta hingga Rp140 juta per titik.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku sudah menawarkan sedikitnya 21 titik SPPG.
Menurut Hendra, OSP menjanjikan pengurusan titik SPPG kepada korban. Ia juga memberikan kartu identitas palsu untuk meyakinkan calon pembeli.
AN menerima dan menyalurkan dana hasil transaksi. Sementara itu, YRV dan AY mencari serta menawarkan program tersebut kepada korban.
Para pelaku mengaku memiliki akses ke Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka juga menunjukkan percakapan yang seolah memperlihatkan hubungan dekat dengan pejabat lembaga tersebut.
Namun, polisi memastikan seluruh klaim itu tidak benar.
“Semua pengakuan terkait hubungan dengan pihak BGN ternyata hoaks,” ujar Hendra.
Polisi Dalami Korban Lain
Polisi menemukan praktik penipuan itu berlangsung di Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, hingga Dayeuhluhur di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Penyidik mencatat total kerugian sementara mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Saat ini, penyidik menahan OSP untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memeriksa tiga tersangka lainnya.
Polda Jabar memastikan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut hingga menuntaskan seluruh proses hukum.
“Jika para tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Hendra. ***(Chq)






