Kota Cimahi, Kabar Pajajaran – Seorang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) di Komplek Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berinisial SMS diamankan polisi setelah tertangkap mengedarkan narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi mengamankan barang bukti ganja seberat 10,92 gram. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan usai sebelumnya polisi menangkap tersangka berinisial FP.
“Berangkat dari penangkapan terhadap tersangka FP, kemudian masuk ke pengembangan, akhirnya masuk tersangka SMS yang merupakan security di Pemkot Cimahi. Didapatkan barang bukti berupa 10,92 gram ganja,” tutur Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra, Selasa (13/1/2025).
Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Niko menjelaskan bahwa tersangka SMS nekat mengedarkan ganja lantaran tergiur keuntungan yang cukup besar, yakni Rp5 juta setiap kali menerima barang. Ia juga menyebutkan, SMS baru sekitar satu tahun bekerja dan masih tercatat aktif sebagai petugas Satpam di RSUD Cibabat, Kota Cimahi. Namun, besarnya keuntungan membuatnya tertarik terlibat dalam peredaran ganja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Laporan Akhir Tahun Polres Cimahi: Kasus Kejahatan Naik 10,57 Persen Sepanjang 2025
Lebih lanjut, Niko mengungkapkan bahwa SMS merupakan salah satu dari total 23 tersangka yang diamankan dalam 16 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Cimahi selama 13 hari terakhir.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 58,29 gram sabu, 26,65 gram ganja, 159,7 gram sinte atau tembakau sintetis, 33,40 gram bibit sinte, 40 mililiter bahan sinte cair, serta 1.351 butir Obat Keras Tertentu (OKT).
“Hasil pengumpulan barang bukti dari para tersangka bila diuangkan mencapai Rp500 juta, dan setidaknya berhasil menyelamatkan 25 ribu jiwa masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi,” kata Niko.
Dari total 16 kasus yang ditangani, kepolisian mengelompokkan perkara tersebut ke dalam empat kategori berdasarkan jenis barang bukti, yakni tiga kasus sabu dengan tiga tersangka, dua kasus ganja dengan dua tersangka, sembilan kasus sinte dengan 13 tersangka, serta dua kasus OKT dengan lima tersangka.
Baca juga: Jadwal Persib di Babak 16 Besar AFC Champions League 2
Kapolres Cimahi menambahkan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancamannya variatif tapi maksimal seumur hidup, atau minimal 4 tahun pidana penjara,” pungkas Niko.*** (Nalika)
















