KOTA BANDUNG, KP — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat digitalisasi perlindungan sosial untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menargetkan seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat terhubung dengan agen perlindungan sosial pada awal 2027.
Erwan mengatakan pemerintah akan terus memperbarui data penerima bantuan agar program perlindungan sosial menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Insya Allah Jabar akan terus update data para penerima bantuan ini, sehingga betul-betul tepat sasaran,” kata Erwan setelah mengikuti rapat pembahasan percepatan digitalisasi perlindungan sosial di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (9/9/2026).
Jabar Perkuat Verifikasi Data Penerima Bantuan
Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur keamanan. Peserta rapat terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta TNI dan Polri.
Pemerintah membahas dukungan daerah untuk mempercepat piloting digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat. Program tersebut juga menindaklanjuti arahan Dewan Ekonomi Nasional dan Direktorat Jenderal Kependudukan.
Erwan menilai proses verifikasi lapangan menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan sosial digital. Karena itu, pemerintah melibatkan TNI dan Polri untuk membantu memastikan kondisi masyarakat sesuai dengan data kesejahteraan.
“Kenapa melibatkan TNI/Polri? Ini untuk lebih memastikan di lapangan, betul-betul desil 1 ini betul-betul desil 1, desil 2 ya 2,” ujarnya.
Menurut Erwan, pemerintah harus mencegah terjadinya kesalahan penyaluran bantuan. Ia mencontohkan warga yang masuk kelompok kesejahteraan rendah justru tidak menerima bantuan, sementara warga yang lebih mampu mendapat bantuan.
27 Kabupaten/Kota Ditargetkan Terhubung pada 2027
Saat ini, pemerintah menjalankan piloting digitalisasi perlindungan sosial di 11 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Pemerintah juga menempatkan agen perlindungan sosial di sejumlah wilayah untuk membantu proses pelayanan dan pendataan masyarakat.
Erwan menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat dapat mengakses agen perlindungan sosial pada awal 2027.
“Saya targetkan di awal 2027 kita sudah 27 kota kabupaten, sudah terakses dengan agen perlinsos ini,” kata Erwan.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar memperluas akses layanan perlindungan sosial sekaligus memperbaiki proses pemutakhiran data penerima bantuan.
IKD Jadi Pintu Masuk Perlindungan Sosial Digital
Pemerintah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai salah satu pintu masuk dalam sistem perlindungan sosial digital.
IKD menyimpan informasi elektronik yang mewakili berbagai dokumen kependudukan. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui aplikasi IKD di smartphone.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan verifikasi data kependudukan secara mandiri. Pemerintah juga mengembangkan IKD untuk mendukung akses terhadap berbagai layanan publik.
Dalam sistem perlindungan sosial, IKD berfungsi sebagai mekanisme single sign-on atau SSO.
Masyarakat dapat memilih opsi IKD ketika masuk ke portal layanan perlindungan sosial. Sistem kemudian mengarahkan pengguna ke aplikasi IKD untuk menjalani proses verifikasi.
Proses tersebut dapat menggunakan verifikasi biometrik untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan data kependudukan.
Data biometrik yang tercatat dalam sistem dapat mencakup sidik jari, iris mata, foto, dan tanda tangan.

Sistem Bantu Seleksi Penerima Bansos
Digitalisasi juga memungkinkan pemerintah melakukan pemeriksaan data secara lebih terintegrasi.
Setelah masyarakat mengajukan layanan, sistem dapat menghubungkan data dengan sejumlah basis data pemerintah. Proses tersebut membantu pemerintah menilai kesesuaian calon penerima dengan kriteria program bantuan.
Masyarakat nantinya dapat memilih bantuan yang ingin diajukan. Pilihan tersebut antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau keduanya.
Sistem kemudian memeriksa data pengajuan dan memberikan informasi mengenai status kelayakan penerima bantuan.
Skema tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi kesalahan dalam penentuan penerima bantuan.
11 Daerah Sudah Masuk Tahap Piloting
Jawa Barat sebelumnya menjalankan piloting digitalisasi perlindungan sosial di tiga daerah. Ketiganya yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor.
Pada 2026, pemerintah memperluas penerapan ke delapan kabupaten/kota tambahan.
Delapan daerah tersebut meliputi Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.
Dengan tambahan tersebut, total wilayah yang masuk dalam cakupan piloting mencapai 11 kabupaten/kota.
Pemprov Jabar selanjutnya menargetkan perluasan akses hingga seluruh 27 kabupaten/kota.
Sapawarga dan KIM Dilibatkan
Pemprov Jabar juga menyiapkan portal layanan publik Sapawarga sebagai salah satu kanal akses masyarakat.
Pemerintah akan menindaklanjuti integrasi sistem agar masyarakat dapat mengakses layanan perlindungan sosial melalui platform tersebut.
Selain kanal digital, pemerintah akan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dalam sosialisasi program.
Saat ini terdapat 126 KIM yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat.
KIM dapat membantu pemerintah menyampaikan informasi mengenai program perlindungan sosial kepada masyarakat. Kelompok tersebut juga dapat membantu warga memahami prosedur dan akses layanan digital.
RT dan RW Diminta Aktif Memperbarui Data
Erwan meminta masyarakat ikut berperan dalam proses pendataan warga yang membutuhkan bantuan.
Ia mendorong RT dan RW untuk mengidentifikasi warga berdasarkan kondisi kesejahteraan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga dapat mendaftarkan warga yang membutuhkan melalui agen pendamping terdekat, termasuk pendamping PKH.
“Jadi betul-betul peran aktif dari RT/RW juga harus betul-betul disesuaikan mereka yang masuk desil 1, desil 2, desil 3,” ujar Erwan.
Ia menegaskan proses pendataan harus mengutamakan kondisi ekonomi warga. Pemerintah tidak ingin kepentingan keluarga atau hubungan tertentu memengaruhi daftar penerima bantuan.
“Jangan hanya karena mau mendapatkan bantuan saudaranya saja dulu yang didata. Sementara yang harusnya dapat bantuan tidak terdata,” katanya.
Melalui integrasi IKD, sistem perlindungan sosial, Sapawarga, agen perlindungan sosial, dan KIM, Pemprov Jabar berharap proses pendataan menjadi lebih akurat.
Pemerintah juga menargetkan sistem tersebut dapat memperkuat verifikasi penerima sehingga bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria. ***(Chq)



![Cara operasikan AC mobil. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://kabarpajajaran.com/wp-content/uploads/2026/09/ac-225x129.jpg)

