KABUPATEN BANDUNG — Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berubah menjadi kericuhan. Keributan antarpeserta karnaval pada Senin (17/8/2026) bahkan berujung pada pengeroyokan terhadap Kapolsek dan Danramil Cicalengka.
Polisi menduga konsumsi minuman keras (miras) menjadi salah satu pemicu aksi kekerasan tersebut. Para pelaku sebelumnya terlibat cekcok dengan warga atau peserta karnaval lain di depan Kantor Kecamatan Cicalengka.
Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan keributan terjadi sekitar pukul 12.40 WIB. Saat itu, Kapolsek dan Danramil Cicalengka turun langsung untuk menghentikan pertikaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterangan Pak Kapolsek dan para saksi di lapangan, pelaku selama pelaksanaan karnaval terlibat cekcok dengan peserta lain. Pak Kapolsek kemudian melerai, tetapi justru langsung diserang bersama Pak Danramil,” kata Asep.
Polisi Temukan Dugaan Konsumsi Miras
Asep menyebut polisi menemukan indikasi kuat bahwa para pelaku mengonsumsi miras sebelum terlibat dalam pengeroyokan.
Penyidik mendapatkan informasi tersebut dari keterangan sejumlah saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Bandung untuk mendalami dugaan konsumsi alkohol tersebut.
“Hasil koordinasi kami dengan Satnarkoba dan pemeriksaan para saksi, diduga pelaku minum minuman keras,” ujar Asep.
Keributan itu kemudian berkembang menjadi aksi pemukulan. Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka mengalami luka akibat serangan tersebut. Seorang warga sipil juga ikut menjadi korban.
Polisi Tangkap Empat Pemuda
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pengeroyokan. Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Cicalengka menangkap empat orang terduga pelaku sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berinisial RF, YP, dan AI.
Polisi masih memeriksa keterlibatan orang lain dalam kejadian tersebut. Penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan mempelajari sejumlah video amatir yang merekam kericuhan.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah pasal terkait pengeroyokan, penganiayaan, serta kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas resmi hingga menimbulkan luka.
Asep mengatakan para tersangka menghadapi ancaman hukuman antara dua hingga lima tahun penjara.
Meski sudah menetapkan tiga tersangka, polisi belum menghentikan penyidikan. Aparat masih mengembangkan kasus untuk mengetahui seluruh pihak yang terlibat dalam penyerangan Kapolsek dan Danramil Cicalengka.
“Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi dan video amatir. Tidak menutup kemungkinan penyidik Satreskrim Polresta Bandung menambah tersangka,” kata Asep.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena terjadi saat masyarakat tengah mengikuti rangkaian perayaan HUT ke-81 RI. Polisi kini terus mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***(Chq)






