Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penyitaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist

JAKARTA — Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menggugat status tersangka melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Febrie meminta hakim membatalkan penetapan tersangka dan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (18/8/2026). Hakim tunggal Richard Edwin memeriksa permohonan yang diajukan Febrie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonannya, Febrie menilai Polda Metro Jaya tidak menjalankan prosedur hukum secara tepat ketika menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Febrie Gugat Penetapan Status Tersangka

Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tidak sah.

Tim hukum juga menggugat sejumlah tindakan aparat setelah penetapan tersangka tersebut.

Mereka mempersoalkan penggeledahan, penyitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga surat panggilan pemeriksaan.

Selain itu, tim hukum meminta hakim membatalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan perkara Febrie.

Menurut mereka, tindakan tersebut muncul sebagai rangkaian lanjutan setelah aparat menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul

Tim hukum Febrie juga menyoroti penggeledahan rumah keluarganya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik menggeledah rumah tersebut pada 8 Juli 2026 malam hingga sekitar pukul 01.00 WIB pada 9 Juli 2026.

Kuasa hukum menilai penyidik terlalu cepat melakukan penggeledahan. Mereka menyebut penyidik baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 6 Juli 2026.

Tim hukum kemudian mempertanyakan kewenangan pengadilan dalam proses penggeledahan tersebut.

Mereka menyebut rumah keluarga Febrie berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong. Sementara itu, alamat Febrie yang tercantum dalam KTP berada di Jakarta Selatan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan surat izin penggeledahan serta pelaksanaan tindakan penyidik di lokasi.

Menurut mereka, penyidik tidak menghadirkan dua orang saksi dan tidak melibatkan kepala desa atau ketua lingkungan setempat.

Tim hukum menilai penyidik juga tidak menghadapi kondisi mendesak yang mengharuskan mereka melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.

Barang Pribadi Febrie Ikut Dipersoalkan

Selain penggeledahan, tim hukum Febrie mempersoalkan barang yang dibawa penyidik dari rumah keluarganya.

Kuasa hukum menilai sejumlah barang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang penyidik tangani.

Mereka juga menyebut penyidik tidak menunjukkan surat izin penyitaan dan tidak merinci barang yang mereka ambil.

Penyidik juga disebut tidak memberikan tanda penerimaan barang kepada pihak keluarga.

Karena itu, Febrie meminta hakim memerintahkan aparat mengembalikan seluruh barang miliknya dan keluarganya dalam kondisi utuh.

Permintaan tersebut menjadi salah satu bagian dari petitum praperadilan yang diajukan tim hukum Febrie.

Febrie Klaim Tidak Pernah Dipanggil Sebelum Jadi Tersangka

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, juga mempertanyakan proses pemanggilan kliennya.

Febri mengatakan Polda Metro Jaya tidak pernah memanggil Febrie untuk memberikan keterangan sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut tim hukum, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 6 Juli 2026.

Empat hari kemudian, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Febrie.

Namun, Febri mengatakan kliennya tidak menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun calon tersangka dalam rentang waktu tersebut.

Karena itu, tim hukum menilai proses tersebut tidak memenuhi prosedur yang seharusnya.

Febri juga menilai penyidik tidak memiliki alasan untuk memeriksa Febrie secara in absentia. Pasalnya, Febrie tidak berstatus buronan dan tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkara Febrie Berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya

Polda Metro Jaya mengaitkan perkara Febrie dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana atau asuransi PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam perkara itu, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan Undang-Undang TPPU.

Febri Diansyah mengatakan Polda Metro Jaya memulai perkara tersebut berdasarkan laporan polisi model A.

Laporan itu dibuat anggota Polri pada 13 Januari 2026.

Kejagung Baru Memanggil Febrie Setelah Status Tersangka

Tim hukum Febrie juga menyoroti waktu pemanggilan oleh Kejaksaan Agung.

Febri Diansyah mengatakan Kejagung mengirim surat panggilan kepada Febrie pada 15 Juli 2026.

Surat tersebut meminta Febrie hadir pada 17 Juli 2026.

Tim hukum kemudian menjadikan waktu pemanggilan tersebut sebagai salah satu dasar gugatan.

Mereka menilai aparat baru memanggil Febrie setelah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Febrie Minta Proses Hukum Dihentikan

Melalui petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan sejumlah tindakan hukum terhadap dirinya tidak sah.

Ia juga meminta hakim melarang aparat menggunakan barang, dokumen, dan data hasil penggeledahan serta penyitaan sebagai alat bukti.

Selanjutnya, Febrie meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dan seluruh tindakan hukum lanjutan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia juga meminta aparat mengembalikan barang milik dirinya dan keluarganya.

Selain itu, Febrie meminta rehabilitasi untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Febrie turut meminta negara menanggung biaya perkara.

Jika hakim memiliki pertimbangan lain, tim hukum meminta putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

Sidang Praperadilan Febrie Berlanjut

Gugatan Febrie masuk dalam dua perkara praperadilan di PN Jakarta Selatan. Perkara pertama bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan tindakan Polda Metro Jaya serta Kortastipidkor Polri.

Sementara itu, perkara kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji tindakan Kejaksaan Agung. PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perkara tersebut pada Rabu (19/8/2026).

Sidang praperadilan akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi mengenai prosedur penetapan tersangka dan tindakan hukum terhadap Febrie Adriansyah. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karhutla Indonesia Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan dan Teknologi
Musim Kemarau 2026 Kapan Berakhir? Ini Prediksi BMKG
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi
Menkeu Temukan Sejumlah Masalah dalam Penggunaan Anggaran Program MBG
Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden
BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Karhutla Indonesia Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan dan Teknologi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Musim Kemarau 2026 Kapan Berakhir? Ini Prediksi BMKG

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka hingga Penyitaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 53 Orang, Pemerintah Percepat Penanganan Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite, Ini Kelompok yang Bisa Kehilangan Subsidi

Berita Terbaru

Ilustrasi Kemarau

Nasional

Musim Kemarau 2026 Kapan Berakhir? Ini Prediksi BMKG

Rabu, 19 Agu 2026 - 14:00 WIB