Pajak Pedagang Online Mulai Berlaku, Kemenkeu Bidik Penerimaan Sektor Digital Tembus Rp24 Triliun

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi e-commerce. Ditjen Pajak tengah finalisasi aturan pemotongan pajak penghasilan atau PPh 0,5 persen bagi toko online di e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee.

Ilustrasi e-commerce. Ditjen Pajak tengah finalisasi aturan pemotongan pajak penghasilan atau PPh 0,5 persen bagi toko online di e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee.

JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui platform e-commerce mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor perdagangan digital hingga dua kali lipat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah melihat potensi penerimaan pajak digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema baru tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak sektor digital dapat mencapai Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setiap tahun.

Menurut Bimo, selama lima tahun terakhir penerimaan pajak dari pelaku usaha digital terus menunjukkan tren positif. Saat ini, negara mengantongi penerimaan sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun dari sektor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap penerimaan bisa meningkat hingga sekitar 100 persen sehingga berada di kisaran Rp16 triliun sampai Rp24 triliun dalam setahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Kebijakan Efektif Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Bimo menjelaskan pemerintah mulai memberlakukan aturan pemungutan PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026. Namun, DJP memberikan masa transisi selama satu bulan agar seluruh marketplace memiliki waktu menyesuaikan sistem.

Dengan demikian, pemungutan pajak kepada pedagang online akan berjalan efektif mulai 1 Agustus 2026.

Pemerintah menyusun masa persiapan tersebut agar implementasi kebijakan berlangsung lebih lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital.

Empat Marketplace Jadi Pemungut Pajak Tahap Awal

Pada tahap pertama, DJP menunjuk empat platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Ke depan, pemerintah membuka peluang bagi marketplace lain untuk menjalankan fungsi serupa apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bimo mengatakan DJP akan menilai kesiapan sistem, besaran transaksi, hingga kapasitas administrasi sebelum menetapkan platform tambahan sebagai pemungut pajak.

Tarif PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen

Dalam aturan baru tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto yang diterima pedagang melalui transaksi digital.

Sebagai contoh, pedagang yang menjual barang senilai Rp2 juta akan dikenai pemungutan PPh sebesar Rp10.000.

Bimo menegaskan pungutan itu bukan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar berlangsung lebih sederhana dan lebih efektif.

Bukan Pajak Tambahan bagi Pedagang

DJP memastikan pemungutan PPh Pasal 22 tidak menambah beban pajak bagi pelaku usaha.

Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM, marketplace akan memperhitungkan pungutan tersebut sebagai bagian dari pelunasan pajak final.

Sementara itu, wajib pajak yang menggunakan skema umum dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dengan mekanisme tersebut, pelaku usaha tidak perlu membayar pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Pedagang Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut

Pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian dalam kebijakan tersebut.

Pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 apabila telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace.

Selain itu, pemerintah juga mengecualikan beberapa jenis transaksi, antara lain:

  • penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi;
  • pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh;
  • penjualan pulsa dan kartu perdana;
  • transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta transaksi sejenis sesuai ketentuan;
  • pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Menurut Bimo, pengecualian tersebut bertujuan melindungi pelaku usaha mikro sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.

Pemerintah Dorong Kepatuhan Pajak Digital

Bimo menyebut proyeksi kenaikan penerimaan pajak tidak hanya berasal dari mekanisme pemungutan baru. Pemerintah juga mengandalkan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

DJP juga terus menerima masukan dari pelaku usaha, termasuk UMKM dan pengelola marketplace, agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

Administrasi Pajak Dibuat Lebih Sederhana

Pemerintah menilai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak justru mempermudah pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakannya.

Melalui sistem tersebut, marketplace langsung memungut PPh saat transaksi berlangsung. Selanjutnya, bukti pemungutan otomatis muncul di akun Coretax wajib pajak sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis.

Bimo mengakui banyak pelaku UMKM selama ini mengeluhkan rumitnya administrasi perpajakan. Karena itu, pemerintah menghadirkan mekanisme baru agar pelaporan pajak berlangsung lebih sederhana.

Pemerintah Ingin Ciptakan Persaingan Usaha yang Setara

Selain meningkatkan penerimaan negara, pemerintah juga ingin menciptakan keadilan antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.

Menurut Bimo, pelaku usaha offline selama ini tetap menjalankan kewajiban perpajakan, sementara transaksi digital terus berkembang pesat dalam lebih dari satu dekade terakhir.

Karena itu, pemerintah berharap kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mampu menciptakan perlakuan yang lebih seimbang bagi seluruh pelaku usaha tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital. ***(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biodiesel B50 Tak Merusak Mesin, ESDM Beberkan Fakta Pengembangannya
Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg Mulai 14 Juli 2026, Ini Daftar Harganya
Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp18.124 per Dolar AS, Cek Nilai Tukar BCA, Mandiri, dan BNI
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar AS, IHSG Terancam Tertekan, Investor Asing Berpotensi Lanjut Net Sell
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juli 2026 Naik Rp5.000, Kini Tembus Rp2.655.000 per Gram
TikTok-Tokopedia Bantah Isu PHK Massal, Penataan SDM Berjalan Sejak Akuisisi ByteDance
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juni 2026 Masih Stabil, Buyback Bertahan di Rp2,466 Juta per Gram
Bank Ramai-Ramai Kurangi Kantor Cabang, Nasabah Beralih ke Layanan Digital

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00 WIB

Biodiesel B50 Tak Merusak Mesin, ESDM Beberkan Fakta Pengembangannya

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg Mulai 14 Juli 2026, Ini Daftar Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp18.124 per Dolar AS, Cek Nilai Tukar BCA, Mandiri, dan BNI

Senin, 13 Juli 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar AS, IHSG Terancam Tertekan, Investor Asing Berpotensi Lanjut Net Sell

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:30 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juli 2026 Naik Rp5.000, Kini Tembus Rp2.655.000 per Gram

Berita Terbaru