KABAR PAJAJARAN – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Minggu, 28 Juni 2026, masih bertahan di posisi yang sama seperti perdagangan sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram tetap berada di level Rp2.660.000.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga belum mengalami perubahan. Logam Mulia masih menetapkan harga buyback sebesar Rp2.378.000 per gram.
Kondisi tersebut menunjukkan pasar emas domestik masih bergerak stabil. Masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas Antam dapat menggunakan harga tersebut sebagai acuan transaksi hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan ukuran sehingga masyarakat dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi dan kemampuan finansial.
Berikut daftar harga emas Antam per Minggu, 28 Juni 2026:
- 0,5 gram: Rp1.380.000
- 1 gram: Rp2.660.000
- 2 gram: Rp5.260.000
- 3 gram: Rp7.865.000
- 5 gram: Rp13.075.000
- 10 gram: Rp26.095.000
- 25 gram: Rp65.112.000
- 50 gram: Rp130.145.000
- 100 gram: Rp260.212.000
- 250 gram: Rp650.265.000
- 500 gram: Rp1.300.320.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.600.600.000
Antam Sediakan Beragam Pilihan Investasi
Logam Mulia Antam menawarkan emas batangan mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram. Pilihan tersebut memberi fleksibilitas kepada investor pemula maupun investor berpengalaman untuk menyesuaikan nilai investasi.
Harga emas Antam umumnya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Penyesuaian harga mengikuti perkembangan harga emas dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Pemerintah mengenakan pajak atas transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli emas yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Penjual akan menerima bukti potong pajak sebagai dokumen pelaporan.
Pajak Buyback Emas Antam
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenai pajak. Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3 persen.
PT Antam akan memotong pajak tersebut secara langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Bagi masyarakat yang berencana berinvestasi emas, memantau perkembangan harga setiap hari menjadi langkah penting agar dapat menentukan waktu pembelian maupun penjualan dengan lebih tepat.






