Kabupaten Garut, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di Jawa Barat. Pemusnahan simbolis berlangsung di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu, 24 Juni 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri kegiatan itu bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.
Nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp65,1 miliar. Peredarannya berpotensi merugikan negara hingga Rp32,9 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Satpol PP Jawa Barat menggelar pemusnahan rokok ilegal pertama pada 2026.
Petugas menyita rokok ilegal itu melalui operasi mandiri dan operasi bersama sejumlah instansi. Penindakan berlangsung dari Juli 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan Menjadi Tahap Akhir
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan menyetujui pemusnahan barang sitaan tersebut.
Seluruh proses penindakan telah selesai. Karena itu, petugas memasuki tahap pemusnahan.
Setelah seremoni di Garut, Bea Cukai akan mengangkut seluruh rokok ilegal ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Petugas kemudian menghancurkan, merusak, dan membakar seluruh barang sitaan.
Langkah itu memastikan barang bukti benar-benar musnah. Dengan begitu, rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.
Dedi Mulyadi Minta Warga Menolak Rokok Ilegal
Dedi Mulyadi mengapresiasi seluruh pihak yang ikut memberantas rokok ilegal.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi.
Ia juga meminta pedagang menghentikan penjualan rokok ilegal.
“Sebab kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli,” ujarnya.
Menurut Dedi, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal bergantung pada keterlibatan masyarakat.
Karena itu, ia mengajak warga segera melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berencana membuat aplikasi pengaduan daring. Aplikasi itu akan memudahkan masyarakat menyampaikan laporan.
“Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa yang lapor akan dikasih hadiah,” kata Dedi.
Bea Cukai Utamakan Pencegahan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat memegang peran penting untuk menghentikan peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia meminta masyarakat tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal.
Djaka juga mengajak warga segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya.
Djaka mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal.
Pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai terancam hukuman penjara satu hingga lima tahun.
Pelaku juga terancam denda paling sedikit dua kali nilai cukai. Besaran denda maksimal mencapai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut juga membantu menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.***(BePe)



![Cara operasikan AC mobil. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].](https://kabarpajajaran.com/wp-content/uploads/2026/09/ac-225x129.jpg)

