UMK Jabar 2026 Naik, Kota Bekasi Pegang Rekor Tertinggi

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Humas Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Humas Jabar

Kota Bandung, Kabar Pajajaran — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut, besaran UMK di 27 kabupaten/kota ditentukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai upah minimum.

Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2026 berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443. Sementara UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh nilai UMK tersebut ditetapkan lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Angkot Bandung Diliburkan Akhir Tahun, Ribuan Sopir Dapat Rp500 Ribu Tanpa Narik

UMSK Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Selain UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK yang berlaku di masing-masing daerah dan mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.

Untuk tahun 2026, UMSK ditetapkan pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Pemprov Jabar menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Baca juga: Enam Land Rover Tangguh Berangkat dari Bandung, Bawa Misi Kemanusiaan ke Sumatera

Perlindungan Pekerja dan Stabilitas Ekonomi

Kebijakan penetapan UMK dan UMSK ini disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi kepala daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pemangku kepentingan agar stabilitas perekonomian daerah tetap terjaga.

Pemprov Jabar juga menegaskan bahwa UMK dan/atau UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan perusahaan.*** (Radit)

Sumber: Humas Jabar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian
Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil
KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan
Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah
Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026
Jabar Raih Apresiasi Daerah Peduli Iklim Investasi dari Kompas TV
Ramaikan GIIAS Bandung 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen
Pemprov Jabar Kirim 100 Kafilah ke MTQ Nasional XXXI 2026

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

Selasa, 15 September 2026 - 08:00 WIB

Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan

Minggu, 13 September 2026 - 19:00 WIB

Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB