JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Penyidik Polda Metro Jaya menjemput Roy Suryo di kediamannya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan informasi tersebut setelah menerima kabar dari keluarga kliennya.
Khozinudin menyebut penyidik datang sekitar pukul 07.00 WIB. Menurut dia, langkah itu memunculkan pertanyaan karena Roy Suryo selama ini memenuhi seluruh panggilan penyidik dan rutin menjalankan wajib lapor.
“Roy Suryo selalu hadir ketika penyidik memanggilnya dan rutin melaksanakan wajib lapor,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Roy Suryo, penyidik juga mendatangi apartemen Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sekitar pukul 06.47 WIB. Tim penyidik kemudian membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Belum Beri Keterangan
Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum menyampaikan penjelasan resmi terkait penjemputan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sejumlah pejabat kepolisian yang dihubungi awak media juga belum memberikan tanggapan.
Publik kini menunggu keterangan resmi dari kepolisian mengenai dasar tindakan tersebut dan perkembangan terbaru kasus yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Delapan Orang Pernah Menjadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan itu setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan.
Penyidik menerapkan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP kepada para tersangka. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.
Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Penyidik juga mengenakan Pasal 160 KUHP kepada kelompok tersebut karena dugaan penghasutan.
Kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Penyidik menilai ketiganya terlibat dalam manipulasi dan penghilangan dokumen elektronik.
Sejumlah Tersangka Tempuh Restorative Justice
Dalam perjalanan kasus ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih menyelesaikan perkara melalui restorative justice. Setelah proses itu selesai, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Rismon Sianipar kemudian mengikuti langkah serupa. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang pernah ia lakukan terkait isu ijazah Jokowi.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada perkembangan terbaru setelah penyidik menjemput Roy Suryo dan Dokter Tifa. Banyak pihak menantikan penjelasan resmi dari kepolisian mengenai langkah tersebut.***(Ant)






