JAKARTA, KABAR PAJAJARAN – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu membuka peluang bagi Kejaksaan Agung untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai keberadaan justice collaborator dapat mempercepat pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Menurut Azmi, status JC bisa mengubah arah penyidikan. Penyidik dapat memperoleh informasi baru mengenai pihak yang berperan dalam dugaan penyimpangan program MBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejagung Masih Kaji Permohonan Sony
Saat ini Kejaksaan Agung masih mengkaji permohonan justice collaborator dari Sony Sonjaya.
Azmi menjelaskan, penyidik akan meneliti posisi Sony dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan mencocokkan keterangannya dengan alat bukti yang sudah mereka kumpulkan.
Jika penyidik menemukan Sony sebagai pelaku utama, Kejagung kemungkinan menolak permohonan itu. Dalam kondisi tersebut, jaksa dapat menuntut Sony dengan ancaman pidana maksimal.
Kejagung juga tetap bisa mengembangkan perkara. Penyidik dapat menelusuri peran pihak lain yang ikut merencanakan atau menjalankan dugaan korupsi tersebut.
Keterangan Sony Bisa Buka Fakta Baru
Azmi mengatakan, penerimaan status JC menunjukkan bahwa Sony memiliki informasi penting bagi penyidik.
Melalui keterangannya, penyidik bisa menelusuri alur pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, hingga dugaan penyembunyian aset.
Ia menilai Sony dapat membantu penyidik membuka informasi yang selama ini tertutup di lingkungan birokrasi.
“Keterangan itu bisa mempercepat pengungkapan kasus secara menyeluruh,” ujarnya.
Berpotensi Bongkar Jaringan yang Lebih Luas
Azmi juga meyakini penyidik dapat memetakan jaringan yang lebih luas melalui keterangan Sony.
Menurutnya, dugaan korupsi MBG kemungkinan melibatkan banyak pihak dari berbagai tingkatan. Dugaan itu mencakup pejabat, pihak perantara, hingga oknum yang bermain dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Karena itu, penyidik perlu menelusuri setiap informasi yang muncul selama proses pemeriksaan.
Meski demikian, Azmi mengingatkan bahwa penyidik tetap harus membuktikan seluruh dugaan tersebut dengan alat bukti yang kuat.
Sony Minta Perlindungan LPSK
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Krisna menyebut LPSK telah merespons permohonan tersebut. Tim kuasa hukum kini melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi syarat administrasi.
Mereka juga menunggu perkembangan proses pengajuan justice collaborator yang saat ini masih berjalan.
Kuasa Hukum Yakin Permohonan JC Layak Diterima
Krisna Murti optimistis Kejaksaan Agung akan menerima permohonan justice collaborator dari kliennya.
Ia menegaskan Sony bersikap kooperatif sejak awal penyidikan. Sony juga telah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Krisna menilai keterangan itu dapat membantu Kejagung mengungkap dugaan jual beli titik dapur MBG secara lebih jelas.
Menurut dia, penyidik dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk mengembangkan perkara dan menelusuri pihak lain yang terkait dengan kasus itu. ***(Ant)






