Harga Emas Antam Hari Ini 28 Mei 2026 Masih Rp2,785 Juta per Gram, Cek Rincian Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antam menyediakan emas batangan mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram. (Dok Istimewa)

Antam menyediakan emas batangan mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram. (Dok Istimewa)

KABAR PAJAJARAN – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat masih bertahan di level Rp2.785.000 per gram pada perdagangan Kamis pagi (28/5/2026). Mengacu pada pembaruan terakhir di laman resmi Logam Mulia Antam pukul 07.30 WIB, harga emas belum mengalami perubahan dibanding posisi penutupan sebelumnya.

Pada perdagangan Rabu (27/5/2026), harga emas Antam sempat turun Rp13.000 dari Rp2.798.000 menjadi Rp2.785.000 per gram. Namun hingga Kamis pagi, belum ada penyesuaian harga terbaru karena pembaruan resmi dari Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Variasi ukuran tersebut memudahkan masyarakat dan investor menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut daftar harga emas Antam per Kamis (28/5/2026) pagi:

  • 0,5 gram: Rp1.442.500
  • 1 gram: Rp2.785.000
  • 2 gram: Rp5.510.000
  • 3 gram: Rp8.240.000
  • 5 gram: Rp13.700.000
  • 10 gram: Rp27.345.000
  • 25 gram: Rp68.237.000
  • 50 gram: Rp136.295.000
  • 100 gram: Rp272.712.000
  • 250 gram: Rp681.515.000
  • 500 gram: Rp1.362.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.725.600.000

Sementara itu, pemerintah tetap memberlakukan pajak atas transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, konsumen yang memiliki NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Adapun pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Di sisi lain, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenai pajak. Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 3 persen. Potongan pajak tersebut langsung dipungut dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Investor emas disarankan terus memantau pergerakan harga logam mulia secara berkala karena fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah dapat memengaruhi harga emas domestik setiap hari. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Instagram, Facebook, dan WhatsApp Berbayar? Ini Penjelasan Lengkap dari Meta
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Bertahan di Rp 2,577 Juta per Gram
PLN Luncurkan Promo Tambah Daya “MeiLAJU Lebih Terang”, Diskon Hingga 50 Persen
Tembus Rp 17.658! Dolar AS Bikin Rupiah Kian Tertekan
Ayi Subarna Nahkodai Bank BJB, Langsung Gas Perkuat Kredit dan UMKM
Barcode BBM Subsidi Tiba-tiba Hilang! Pertamina Akhirnya Buka Suara
Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026
Harga Emas Antam Anjlok Rp42.000 per Gram di Awal Pekan, Buyback Ikut Turun

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:00 WIB

Instagram, Facebook, dan WhatsApp Berbayar? Ini Penjelasan Lengkap dari Meta

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Mei 2026 Masih Rp2,785 Juta per Gram, Cek Rincian Lengkapnya

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Bertahan di Rp 2,577 Juta per Gram

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:00 WIB

PLN Luncurkan Promo Tambah Daya “MeiLAJU Lebih Terang”, Diskon Hingga 50 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 13:00 WIB

Tembus Rp 17.658! Dolar AS Bikin Rupiah Kian Tertekan

Berita Terbaru