KABAR PAJAJARAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut sekaligus menegaskan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia masih berlaku hingga saat ini.
Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (12/5/2026). Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
MK Nilai Tidak Ada Kekosongan Hukum
Pemohon bernama Zulkifli sebelumnya menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Ia menilai terdapat potensi kekosongan status konstitusional ibu kota akibat ketidaksinkronan antara UU IKN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, MK menolak anggapan tersebut. Mahkamah menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.
Dalam aturan itu, pemerintah menyatakan UU DKJ baru berlaku setelah presiden menerbitkan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Majelis hakim menegaskan Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara sampai pemerintah resmi memindahkan pusat pemerintahan ke IKN melalui keputusan presiden.
Jakarta Tetap Jalankan Fungsi Pemerintahan
Hakim konstitusi juga menekankan tidak ada status “gantung” dalam proses pemindahan ibu kota. MK menyebut Pasal 39 UU IKN sudah mengatur secara jelas posisi Jakarta selama masa transisi berlangsung.
“Waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara bergantung pada penetapan keputusan presiden,” ujar hakim konstitusi saat membacakan pertimbangan hukum.
Putusan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait pembangunan IKN dan administrasi pemerintahan nasional.
Sementara itu, perwakilan Partai Golkar menilai pembangunan IKN sejak awal harus menyesuaikan kemampuan negara. Mereka juga menegaskan Jakarta tetap sah menjalankan fungsi pemerintahan nasional sambil menunggu kesiapan IKN. ***(Ant)






