MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Ibu Kota Nusantara (ikn.go.id)

Kawasan Ibu Kota Nusantara (ikn.go.id)

KABAR PAJAJARAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut sekaligus menegaskan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia masih berlaku hingga saat ini.

Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (12/5/2026). Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

MK Nilai Tidak Ada Kekosongan Hukum

Pemohon bernama Zulkifli sebelumnya menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Ia menilai terdapat potensi kekosongan status konstitusional ibu kota akibat ketidaksinkronan antara UU IKN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, MK menolak anggapan tersebut. Mahkamah menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.

Dalam aturan itu, pemerintah menyatakan UU DKJ baru berlaku setelah presiden menerbitkan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Majelis hakim menegaskan Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara sampai pemerintah resmi memindahkan pusat pemerintahan ke IKN melalui keputusan presiden.

Jakarta Tetap Jalankan Fungsi Pemerintahan

Hakim konstitusi juga menekankan tidak ada status “gantung” dalam proses pemindahan ibu kota. MK menyebut Pasal 39 UU IKN sudah mengatur secara jelas posisi Jakarta selama masa transisi berlangsung.

“Waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara bergantung pada penetapan keputusan presiden,” ujar hakim konstitusi saat membacakan pertimbangan hukum.

Putusan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan terkait pembangunan IKN dan administrasi pemerintahan nasional.

Sementara itu, perwakilan Partai Golkar menilai pembangunan IKN sejak awal harus menyesuaikan kemampuan negara. Mereka juga menegaskan Jakarta tetap sah menjalankan fungsi pemerintahan nasional sambil menunggu kesiapan IKN. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berapa Lama BBM Bisa Disimpan? Dosen UGM Ungkap Batas Waktunya
Saham SMRA Anjlok 13,25 Persen Usai Bos Summarecon Terjaring OTT KPK
Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak
KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, Benarkah Terkait Megathrust Selat Sunda?
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 107 Selamat dan 6 Meninggal
Gubernur Banten Minta Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:04 WIB

Berapa Lama BBM Bisa Disimpan? Dosen UGM Ungkap Batas Waktunya

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

Saham SMRA Anjlok 13,25 Persen Usai Bos Summarecon Terjaring OTT KPK

Selasa, 15 September 2026 - 09:00 WIB

Penumpang KM Virgo Transport 8 Masih Tidur Saat Kapal Miring, Ratusan Orang Diduga Terjebak

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT Kasus HGB

Senin, 14 September 2026 - 19:58 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru

Arsip - Sejumlah pengendara motor melintas di samping sejumlah truk yang mengantre di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc

Jawa Barat

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Rabu, 16 Sep 2026 - 06:00 WIB