JAKARTA, KABAR PAJAJARAN — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan izin pengelolaan parkir milik Best Parking di Blok M Square telah habis sejak 2023. Fakta itu muncul dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Kepala Unit Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengaku baru mengetahui masalah tersebut saat rapat pansus berlangsung pada Rabu (13/5/2026).
Menurut Massdes, operator parkir wajib memperpanjang izin setiap dua tahun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operator seharusnya memperpanjang izin. Namun, mereka tidak mengurus perpanjangan,” ujar Massdes.
Dishub Belum Memiliki Sistem Pengingat
Massdes menjelaskan Unit Pengelola (UP) Parkir hanya mengeluarkan rekomendasi teknis sebelum PTSP menerbitkan izin administrasi.
Petugas UP Parkir memeriksa tarif, kapasitas parkir, kondisi lapangan, dan data lokasi sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Menurut Massdes, Dishub belum memiliki sistem pengingat otomatis untuk masa berlaku izin. Karena itu, petugas tidak mengetahui izin Best Parking sudah kedaluwarsa.
“Belum ada notifikasi otomatis kalau izin sudah habis,” kata dia.
Ia juga menduga masalah serupa terjadi di pusat perbelanjaan lain. Namun, ia belum menyebut lokasi tersebut.
Best Parking Tetap Mengelola Area Parkir
Best Parking tetap mengelola parkir Blok M Square selama tiga tahun terakhir meski izin administrasi sudah habis.
Namun, perusahaan tetap membayar pajak dan retribusi daerah setiap bulan. Pemerintah mencatat setoran mencapai sekitar Rp1 miliar per bulan.
Dishub memperkirakan omzet parkir di kawasan itu mencapai Rp3 miliar per bulan.
“Selama ini mereka tetap membayar kewajiban kepada pemerintah daerah,” ujar Massdes.
Pemprov DKI Siapkan Operator Baru
UP Parkir kini mengelola sementara area parkir di Blok M Square setelah petugas menyegel operator pada Senin (11/5/2026).
Pemprov DKI menempatkan petugas gabungan di lokasi untuk mencegah pungutan liar. Petugas terdiri dari anggota Dishub, TNI, Polri, dan pengelola pusat perbelanjaan.
Mereka berpatroli dan mengawasi area parkir setiap hari.
Selanjutnya, Dishub DKI akan membuka lelang operator baru. Pemerintah mewajibkan peserta lelang memiliki rekam jejak pengelolaan yang baik selama 10 tahun terakhir.***(Ant)






