Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar KDM resmi larang siswa bawa motor ke sekolah dengan mengeluarkan Surat Edaran  Gubernur Nomor 45/PK.03.03/Kesra/2025. Ilustrasi: generated by ChatGPT

Gubernur Jabar KDM resmi larang siswa bawa motor ke sekolah dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 45/PK.03.03/Kesra/2025. Ilustrasi: generated by ChatGPT

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi melarang siswa membawa kendaraan pribadi jenis sepeda motor ke sekolah.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Dalam unggahan itu disebutkan, larangan membawa sepeda motor menjadi bagian dari kebijakan resmi gubernur.

“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 45/PK.03.03/Kesra/2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terbentuknya Gapura Pancawaluya,” tulis akun @disdikjabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Menang Tipis Atas Persita, Persib Amankan Tahta Sekaligus Tegaskan Angkernya GBLA

Larangan tersebut terutama ditujukan bagi siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini bertujuan membentuk kedisiplinan siswa, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai alternatif, siswa dianjurkan menggunakan transportasi umum seperti angkutan kota, bersepeda, atau berjalan kaki ke sekolah jika memungkinkan. Selain lebih aman, opsi tersebut juga dinilai lebih menyehatkan.

Dalam unggahan yang sama, Disdik Jabar juga menyebutkan adanya kewajiban bagi orang tua untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pendisiplinan tersebut.

Baca juga: Purbaya: Dana LPDP Harus Dikembalikan Jika Melanggar Ketentuan

Seiring meningkatnya penggunaan sepeda motor di kalangan pelajar, banyak siswa yang membawa kendaraan roda dua ke sekolah meski belum memenuhi syarat hukum. Selain melanggar aturan lalu lintas, kondisi ini juga berisiko memicu kecelakaan serta potensi bahaya lainnya di jalan raya.***(Nalika)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Baru IKOPIN Jaga Eksistensi Koperasi
Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu Rp7 Juta untuk 12 Korban Selamat Kapal Virgo
Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug
Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian
Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil
KDM Instruksikan Pemkab Garut Tambah Anggaran Perbaikan Jalan
Wagub Erwan Sampaikan Dua Ranperda Strategis, Perkuat BIJB dan Efisiensi Perangkat Daerah
Karhutla Jabar Makin Meluas, 325,87 Hektare Lahan Terbakar hingga September 2026

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:20 WIB

Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Baru IKOPIN Jaga Eksistensi Koperasi

Rabu, 16 September 2026 - 09:00 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Uang Tunggu Rp7 Juta untuk 12 Korban Selamat Kapal Virgo

Rabu, 16 September 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Sekda Herman: Relawan Kebencanaan Jangan Hanya Bermodal Keberanian

Selasa, 15 September 2026 - 08:00 WIB

Defisit APBD Jabar 2026 Capai Rp3,4 Triliun, Pemprov Tunggu Dana Bagi Hasil

Berita Terbaru

Arsip - Sejumlah pengendara motor melintas di samping sejumlah truk yang mengantre di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc

Jawa Barat

Pemprov Jabar Perbaiki 15,1 Km Jalan Parung Panjang-Cigedug

Rabu, 16 Sep 2026 - 06:00 WIB