Purbaya: Dana LPDP Harus Dikembalikan Jika Melanggar Ketentuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, Tangkapan Layar Youtube Kementrian Keuangan

Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, Tangkapan Layar Youtube Kementrian Keuangan

JAKARTA, Kabar Pajajaran – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suami Dwi Sasetyaningtyas (DS), berinisial AP, akan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kepada negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Selasa (23/2/2026). Ia menyebut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, telah berkomunikasi langsung dengan AP dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut, termasuk bunga.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana dari Pajak dan Utang Negara

Menkeu menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau begitu,” tegasnya.

Purbaya juga menyayangkan sikap DS, yang dikenal sebagai aktivis sosial, atas unggahan di media sosial yang dinilai menghina negara.

Masuk Daftar Hitam Pemerintah

Selain pengembalian dana, Purbaya menyatakan pihaknya akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.

Langkah tersebut disebut sebagai sanksi atas pernyataan DS yang viral dan memicu polemik di masyarakat.

Awal Mula Polemik

Kasus ini bermula dari unggahan video DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Dalam konten itu, DS menyampaikan kalimat, “Cukup aku aja yang WNI, anakku jangan,” yang kemudian menuai kritik luas dari warganet karena dinilai melukai sebagian masyarakat Indonesia.

Respons DS terhadap komentar pengguna media sosial juga dinilai kurang bijak dan turut memperbesar polemik. Situasi semakin memanas ketika seorang akademisi menelusuri status suami DS sebagai penerima LPDP yang disebut belum kembali ke Indonesia.

LPDP sebelumnya juga telah memberikan tanggapan terkait viralnya konten tersebut dan menegaskan komitmen terhadap aturan serta kewajiban awardee. ***Chokie

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026
Evakuasi Selesai, Seluruh Korban Helikopter PK-CFX Tiba di Lanud Supadio
Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut
Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas
Korlantas Berlakukan Nasional Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sementara hingga 2026
Link Resmi Dibuka! Pemerintah Rekrut 30 Ribu Manajer Kopdes dan 5.476 Pegawai Nelayan
Tol Getaci Mandek, Pemerintah Timbang Alihkan Fokus ke Bendungan Pengendali Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 06:09 WIB

Harga BBM Resmi di Seluruh SPBU RI, Berlaku 18 April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 22:07 WIB

Evakuasi Selesai, Seluruh Korban Helikopter PK-CFX Tiba di Lanud Supadio

Kamis, 16 April 2026 - 13:50 WIB

Helikopter PK-CFX Putus Kontak di Sekadau, Operasi Pencarian Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 13:36 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Terancam 12 Tahun Penjara di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kamis, 16 April 2026 - 13:15 WIB

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Publik Soroti Nasib Lembaga Pengawas

Berita Terbaru