BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR.
Dedi menyampaikan permintaan tersebut usai menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). Ia menilai proses hukum harus berjalan secara objektif sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Dedi, majelis hakim perlu memberikan hukuman yang setimpal apabila seluruh dakwaan terhadap tersangka terbukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapannya tentu hukuman maksimal sesuai dengan apa yang dilakukan,” kata Dedi.
Dedi Soroti Dampak Berat yang Dialami Korban
Dedi menegaskan, hukuman harus mempertimbangkan dampak yang dialami korban. Ia menilai dugaan penyekapan, penculikan, dan kekerasan yang menyebabkan cacat permanen merupakan tindak pidana serius.
Ia mengatakan, apabila persidangan membuktikan seluruh perbuatan tersebut, maka putusan pengadilan harus mencerminkan beratnya tindakan pelaku.
“Kalau nanti terbukti melakukan penyekapan, penculikan, dan kekerasan hingga korban mengalami cacat permanen seumur hidup, tentu pelaku harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai bentuk hukuman yang diharapkan, Dedi menyerahkan sepenuhnya kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus Terungkap Setelah Korban Dirawat di RSHS
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah YTR menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan kondisi luka serius. Tim medis juga menyatakan korban mengalami kebutaan permanen dan membutuhkan penanganan intensif.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026). Polisi menerima laporan itu dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Polisi Sempat Tetapkan Tersangka sebagai DPO
Setelah penyidik menetapkan status tersangka, Taufik Hidayat tidak berada di lokasi yang diketahui sehingga polisi memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran selama beberapa hari hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (24/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap tersangka yang juga diketahui pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa pada 2020.
Polisi Libatkan Ahli Kejiwaan
Kapolda Jawa Barat menilai dugaan tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban tergolong sadis. Oleh karena itu, penyidik berencana melibatkan ahli kejiwaan untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi psikologis tersangka selama penyidikan berlangsung.
Pemprov Jabar Dampingi Pemulihan Korban
Di sisi lain, YTR masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. Pihak rumah sakit membatasi kunjungan agar korban dapat fokus menjalani pemulihan fisik maupun psikologis.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memastikan akan terus mendampingi proses pemulihan korban. Dedi Mulyadi menyatakan pemerintah daerah siap membantu pembiayaan pengobatan hingga seluruh rangkaian perawatan selesai.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut masih terus bergulir. Penyidik melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.***(Chq)






