Harga Emas Antam Turun Rp 32.000 per Gram, Sentuh Rp 2,738 Juta

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antam menyediakan emas batangan mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram. (Dok Istimewa)

Antam menyediakan emas batangan mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram. (Dok Istimewa)

KABAR PAJAJARAN – Harga emas batangan Antam kembali melemah pada perdagangan Sabtu (6/6/2026). Antam menetapkan harga emas 24 karat di level Rp 2.738.000 per gram, setelah harga turun Rp 32.000 per gram dari perdagangan sebelumnya.

Pergerakan ini menandai lanjutan tren pelemahan harga emas dalam beberapa hari terakhir.

Harga Emas Bergerak Melemah di Semua Satuan

Antam mencatat penyesuaian harga di berbagai ukuran emas. Harga emas ukuran kecil hingga besar ikut terkoreksi mengikuti harga per gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut rincian harga emas hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.419.000
  • Emas 1 gram: Rp 2.738.000
  • Emas 2 gram: Rp 5.416.000
  • Emas 3 gram: Rp 8.099.000
  • Emas 5 gram: Rp 13.465.000
  • Emas 10 gram: Rp 26.875.000
  • Emas 25 gram: Rp 67.062.000
  • Emas 50 gram: Rp 134.045.000
  • Emas 100 gram: Rp 268.012.000
  • Emas 250 gram: Rp 669.765.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.339.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 2.678.600.000

Dalam sepekan terakhir, harga emas bergerak di rentang Rp 2.799.000 hingga Rp 2.738.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, harga juga menunjukkan pola serupa dengan tekanan di kisaran Rp 2,79 juta ke bawah.

Harga Buyback Ikut Turun Lebih Dalam

Antam juga menurunkan harga buyback emas sebesar Rp 52.000 per gram menjadi Rp 2.531.000 per gram. Harga ini berlaku ketika konsumen menjual kembali emas ke Antam.

Penurunan harga jual kembali ini bergerak lebih tajam dibanding harga jual emas.

Ketentuan Pajak Buyback Tetap Berlaku

Pemerintah tetap memberlakukan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Setiap transaksi buyback di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Antam memotong pajak tersebut langsung dari nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.

Harga emas yang terus bergerak turun ini membuat pelaku pasar memantau arah tren selanjutnya, terutama menjelang pekan perdagangan berikutnya. ****(Chq)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tarif Listrik September 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
WhatsApp Hentikan Dukungan Android 5 Mulai Hari Ini, Cek HP yang Terdampak
Soetta Ditutup akibat Erupsi Anak Krakatau, Pemerintah Siapkan Bus dan Kereta Gratis
Harga Emas Antam Hari Ini Senin 7 September 2026, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran
Purbaya Sarankan Pemda Pinjam ke PT SMI, Soroti Rencana Utang Jabar dan DKI
Wyndham Perkuat Pendidikan Vokasi, Poltekpar NHI Bandung Dapat Mock-up Room Terintegrasi
Apple PHK Lebih dari 200 Karyawan, Tim Vision Pro dan Siri Kena Imbas
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026, 1 Gram Rp2,768 Juta

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:30 WIB

Tarif Listrik September 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Selasa, 8 September 2026 - 09:00 WIB

WhatsApp Hentikan Dukungan Android 5 Mulai Hari Ini, Cek HP yang Terdampak

Senin, 7 September 2026 - 09:00 WIB

Soetta Ditutup akibat Erupsi Anak Krakatau, Pemerintah Siapkan Bus dan Kereta Gratis

Senin, 7 September 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 7 September 2026, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran

Sabtu, 5 September 2026 - 12:06 WIB

Purbaya Sarankan Pemda Pinjam ke PT SMI, Soroti Rencana Utang Jabar dan DKI

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB