Harga Emas Antam Hari Ini 28 Mei 2026 Masih Rp2,785 Juta per Gram, Cek Rincian Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antam menyediakan emas batangan mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram. (Dok Istimewa)

Antam menyediakan emas batangan mulai 0,5 gram hingga 1 kilogram. (Dok Istimewa)

KABAR PAJAJARAN – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat masih bertahan di level Rp2.785.000 per gram pada perdagangan Kamis pagi (28/5/2026). Mengacu pada pembaruan terakhir di laman resmi Logam Mulia Antam pukul 07.30 WIB, harga emas belum mengalami perubahan dibanding posisi penutupan sebelumnya.

Pada perdagangan Rabu (27/5/2026), harga emas Antam sempat turun Rp13.000 dari Rp2.798.000 menjadi Rp2.785.000 per gram. Namun hingga Kamis pagi, belum ada penyesuaian harga terbaru karena pembaruan resmi dari Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Variasi ukuran tersebut memudahkan masyarakat dan investor menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut daftar harga emas Antam per Kamis (28/5/2026) pagi:

  • 0,5 gram: Rp1.442.500
  • 1 gram: Rp2.785.000
  • 2 gram: Rp5.510.000
  • 3 gram: Rp8.240.000
  • 5 gram: Rp13.700.000
  • 10 gram: Rp27.345.000
  • 25 gram: Rp68.237.000
  • 50 gram: Rp136.295.000
  • 100 gram: Rp272.712.000
  • 250 gram: Rp681.515.000
  • 500 gram: Rp1.362.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.725.600.000

Sementara itu, pemerintah tetap memberlakukan pajak atas transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, konsumen yang memiliki NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Adapun pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Di sisi lain, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenai pajak. Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 3 persen. Potongan pajak tersebut langsung dipungut dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Investor emas disarankan terus memantau pergerakan harga logam mulia secara berkala karena fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah dapat memengaruhi harga emas domestik setiap hari. ***(Ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tarif Listrik September 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
WhatsApp Hentikan Dukungan Android 5 Mulai Hari Ini, Cek HP yang Terdampak
Soetta Ditutup akibat Erupsi Anak Krakatau, Pemerintah Siapkan Bus dan Kereta Gratis
Harga Emas Antam Hari Ini Senin 7 September 2026, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran
Purbaya Sarankan Pemda Pinjam ke PT SMI, Soroti Rencana Utang Jabar dan DKI
Wyndham Perkuat Pendidikan Vokasi, Poltekpar NHI Bandung Dapat Mock-up Room Terintegrasi
Apple PHK Lebih dari 200 Karyawan, Tim Vision Pro dan Siri Kena Imbas
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026, 1 Gram Rp2,768 Juta

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:30 WIB

Tarif Listrik September 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Selasa, 8 September 2026 - 09:00 WIB

WhatsApp Hentikan Dukungan Android 5 Mulai Hari Ini, Cek HP yang Terdampak

Senin, 7 September 2026 - 09:00 WIB

Soetta Ditutup akibat Erupsi Anak Krakatau, Pemerintah Siapkan Bus dan Kereta Gratis

Senin, 7 September 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 7 September 2026, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran

Sabtu, 5 September 2026 - 12:06 WIB

Purbaya Sarankan Pemda Pinjam ke PT SMI, Soroti Rencana Utang Jabar dan DKI

Berita Terbaru

Teknologi

iOS 27 Resmi Dirilis, Ini Daftar 33 iPhone yang Kebagian Update

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:14 WIB