Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi di tengah meningkatnya angka PHK pada kuartal pertama 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyebut pemerintah fokus memastikan para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapat perlindungan dan akses pemulihan ekonomi.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat selama kuartal I 2026 mencapai 1.721 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Jabar Bentuk Tim Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak, Fokus Perangi TPPO
Hak Pekerja Dipastikan Dibayar
Kim Agung mengatakan, sejumlah hak pekerja yang dipastikan tetap diberikan setelah PHK meliputi pesangon atau kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Jaminan Hari Tua.
Selain itu, pemerintah juga mendorong agar pekerja terdampak dapat kembali masuk ke dunia kerja atau memulai usaha mandiri.
“Kami memastikan adanya program-program stimulus dari pemerintah yang bisa meringankan dunia industri,” ujarnya, Jumat (1/5/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Buruh.
Dampak Krisis Global
Menurutnya, gelombang PHK yang terjadi saat ini dipengaruhi faktor eksternal maupun internal.
Salah satu faktor utama adalah krisis global yang dipicu konflik Iran dengan Israel dan Amerika Serikat, yang berdampak pada kenaikan harga bahan bakar, plastik, dan sejumlah komoditas lainnya.
Kondisi tersebut turut mempengaruhi industri ekspor dan berdampak terhadap sektor industri di Jawa Barat.
Baca juga: Filosofi Mahkota Binokasih Terungkap, Simbol Kasih Sayang dan Kearifan Sunda
Perlindungan Buruh Jadi Sorotan May Day
Perlindungan terhadap ancaman PHK menjadi salah satu isu utama yang disuarakan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini.
Ketidakpastian ekonomi global dinilai semakin memperberat kondisi pekerja di berbagai sektor usaha.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan terus melakukan langkah mitigasi agar gelombang PHK tidak semakin meluas dan stabilitas industri tetap terjaga.***(BePe)






