Bandung, Kabar Pajajaran – Muhammad Farhan menegaskan bahwa operasional Kebun Binatang Bandung tidak akan dibuka kembali dalam waktu dekat. Penutupan akan tetap berlangsung hingga seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan secara menyeluruh.
“Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama,” ujar Farhan, Rabu (18/3/2026).
Penutupan ini menyusul keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang mencabut izin konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan izin lama yang sebelumnya menjadi dasar legal operasional kebun binatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak izin resmi dicabut pada 3 Februari 2026, seluruh aktivitas operasional di kawasan tersebut dihentikan. Pemerintah Kota Bandung kemudian bergerak cepat dengan menyegel lahan milik daerah yang digunakan sebagai lokasi kebun binatang pada 5 Februari 2026.
Langkah lanjutan dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) guna memastikan keselamatan satwa serta penanganan para pekerja terdampak.

Farhan menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia memastikan tidak akan ada kompromi sebelum semua aspek hukum dan pengelolaan dinyatakan aman.
“Kami akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan sebelum membuka kembali kawasan tersebut. Tidak ada kompromi dalam hal kepastian hukum,” tegasnya.
















