Kabar Pajajaran – Rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) menjadi fasilitas penting bagi para pemudik yang melintasi jalan tol, terutama saat musim mudik Lebaran. Keberadaan rest area tidak hanya berfungsi sebagai tempat beristirahat, tetapi juga untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama perjalanan jarak jauh, termasuk saat mudik Lebaran 2026.
Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Selasa (17/3/2025), rest area di jalan tol terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Ketiga tipe tersebut dibedakan berdasarkan luas area serta kelengkapan fasilitas yang tersedia.
Rest Area Tipe A
Rest area Tipe A merupakan jenis dengan area paling luas dan fasilitas paling lengkap. Berbagai fasilitas tersedia untuk menunjang kenyamanan pengguna jalan tol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fasilitas yang tersedia di rest area tipe ini antara lain ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir luas, ruang terbuka hijau, hingga restoran.
Dengan fasilitas yang lengkap, rest area Tipe A biasanya menjadi pilihan utama bagi pengendara yang ingin beristirahat lebih lama atau memenuhi berbagai kebutuhan perjalanan.
Rest Area Tipe B
Rest area Tipe B memiliki area yang lebih kecil dibandingkan dengan Tipe A, namun tetap menyediakan fasilitas yang cukup memadai bagi pengguna jalan tol.
Fasilitas yang tersedia di antaranya ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, serta area parkir.
Meski tidak selengkap Tipe A, rest area Tipe B tetap mampu memberikan kenyamanan bagi pengendara yang ingin beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan.
Rest Area Tipe C
Rest area Tipe C merupakan jenis dengan area paling kecil dibandingkan tipe lainnya. Fasilitas yang tersedia juga lebih sederhana.
Umumnya, rest area Tipe C hanya menyediakan fasilitas dasar seperti toilet, warung atau kios, musala, serta area parkir yang bersifat sementara.
Dalam beberapa kondisi, rest area Tipe C biasanya hanya dioperasikan pada waktu-waktu tertentu, seperti saat libur panjang, musim mudik Lebaran, atau momen dengan lonjakan volume kendaraan.
Aturan Jarak Antar Rest Area
Pembangunan rest area di jalan tol juga diatur berdasarkan jarak interval tertentu sesuai regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Pada Pasal 8 ayat (1) dijelaskan mengenai ketentuan jarak interval antar TIP atau rest area pada arah jalan tol yang sama.
Berikut ketentuan jarak antar rest area:
-
TIP Tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 kilometer pada setiap jurusan. Jarak minimum antara TIP Tipe A dengan TIP Tipe A berikutnya adalah 20 kilometer.
-
TIP Tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar kota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer. Jarak minimum antara TIP Tipe A dan TIP Tipe B adalah 10 kilometer.
-
Jarak minimum antara TIP Tipe B dengan TIP Tipe B berikutnya adalah 10 kilometer.
-
Jarak minimum antara TIP Tipe C dengan TIP Tipe A, TIP Tipe B, maupun TIP Tipe C lainnya adalah 2 kilometer.
Dengan memahami perbedaan tipe rest area ini, para pemudik diharapkan dapat merencanakan waktu istirahat dengan lebih baik sesuai kebutuhan selama perjalanan. Hal ini penting untuk menjaga kondisi tubuh tetap prima sehingga perjalanan mudik dapat berlangsung dengan aman dan nyaman hingga sampai ke tujuan. *** (Ant)
















