Kabar Pajajaran – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengenakan bea masuk sementara (countervailing duties) terhadap impor produk sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos. Kebijakan ini diumumkan oleh United States Department of Commerce (DOC) sebagai langkah menekan dampak subsidi pemerintah ketiga negara terhadap industri surya dalam negeri AS.
Mengutip laporan Reuters, Kamis (26/2/2026), DOC menetapkan tingkat subsidi umum sebesar:
- 104,38% untuk Indonesia
- 125,87% untuk India
- 80,67% untuk Laos
DOC menilai produsen sel dan panel surya di ketiga negara menerima subsidi yang membuat produk buatan AS kalah bersaing di pasar domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai impor dari Indonesia, India, dan Laos pada 2025 tercatat mencapai sekitar US$ 4,5 miliar atau setara Rp 75,44 triliun, atau hampir dua pertiga dari total impor panel surya AS tahun lalu.
Tarif Individual untuk Perusahaan Indonesia
Selain tarif umum, DOC juga menetapkan bea masuk khusus untuk sejumlah perusahaan.
Untuk Indonesia, tarif dikenakan kepada:
- PT Blue Sky Solar sebesar 143,3%
- PT REC Solar Energy sebesar 85,99%
Sementara itu, perusahaan India Mundra Solar dikenakan tarif 125,87%. Adapun perusahaan asal Laos, Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company, dikenakan tarif 80,67%.
Lanjutan Tren Tarif Panel Surya Asia
Kebijakan ini memperpanjang tren pengenaan tarif terhadap panel surya murah dari Asia yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Sebagian besar produk tersebut diketahui diproduksi oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan China.
Sebelumnya, AS juga telah mengenakan tarif tinggi terhadap produk panel surya dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja, yang menyebabkan impor dari keempat negara tersebut merosot tajam.
Kasus ini diajukan oleh aliansi industri domestik, Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang beranggotakan produsen seperti Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar.
Pengacara utama aliansi, Tim Brightbill, menyebut keputusan ini sebagai langkah penting untuk memulihkan persaingan yang adil di pasar AS.
“Produsen Amerika menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja. Investasi itu tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Tahap Berikutnya
Keputusan ini merupakan tahap pertama dari dua proses dalam perkara dagang tersebut. Bulan depan, DOC dijadwalkan mengambil keputusan terpisah untuk menilai apakah perusahaan dari Indonesia, India, dan Laos menjual produknya ke AS di bawah biaya produksi (anti-dumping).
Jika terbukti, potensi tambahan tarif bisa kembali diberlakukan, yang berisiko semakin menekan ekspor panel surya Indonesia ke pasar AS. ***Chokie
















