Kasus Kuota Haji Bergulir ke Tahap Baru, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji. Foto: Wikipedia

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji. Foto: Wikipedia

Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji.

Penetapan status hukum tersebut menandai eskalasi penanganan kasus yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik, menyusul polemik pengelolaan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji beberapa tahun terakhir.

KPK menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan serta distribusi kuota haji, yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencantumkan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menetapkan Yaqut dan eks stafsus-nya saat menjabat Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, jadi tersangka kasus korupsi kuota haji.

Baca juga: Sempat Viral karena Ambruk, Jembatan Hijau Cijeruk Kini Resmi Dibuka Kang DS

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penentuan kuota haji diduga tidak sepenuhnya mengacu pada mekanisme resmi yang telah diatur. Penyidik menilai terdapat indikasi praktik yang merugikan kepentingan negara dan mencederai prinsip keadilan bagi calon jemaah haji.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan independen. Setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum, termasuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Nilai Tinggi Tak Menjamin Tepat Jurusan, Pemetaan Bakat Mulai Disorot Sekolah

Penanganan perkara ini juga menegaskan komitmen KPK untuk menindak dugaan korupsi di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Penyelenggaraan ibadah haji dinilai sebagai sektor strategis yang menuntut integritas tinggi, mengingat besarnya animo dan harapan masyarakat.

KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan penetapan kuota haji.

Baca juga: Tak Sekadar Wacana, Program Sirkular Sampah Mulai Diterapkan di Kota Bandung

Kasus ini kembali memantik perhatian publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Banyak pihak berharap, proses hukum yang berjalan dapat menjadi momentum perbaikan sistem agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik koruptif.*** (Radit)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden
BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
BMKG Mulai Operasi Modifikasi Cuaca, Hujan Buatan Dikerahkan Cegah Karhutla dan Kekeringan
Purbaya Jadwalkan Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran MBG
Pemerintah Buka Peluang Naikkan Gaji Kepala Daerah, Begini Skema Barunya
Ada Apa? Prabowo Kumpulkan Semua Gubernur dan Bupati, Target Indonesia Berubah Total

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Tarif Listrik 10-16 Agustus 2026 Tetap, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Janji Perketat Pengawasan dan Targetkan Nol Insiden

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:20 WIB

BMKG: El Nino 2026 Berpotensi Naik ke Level Sangat Kuat, Jawa hingga Bali Hadapi Kemarau Panjang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:00 WIB

BMKG Mulai Operasi Modifikasi Cuaca, Hujan Buatan Dikerahkan Cegah Karhutla dan Kekeringan

Berita Terbaru