Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Penetapan status hukum tersebut menandai eskalasi penanganan kasus yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik, menyusul polemik pengelolaan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji beberapa tahun terakhir.
KPK menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan serta distribusi kuota haji, yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencantumkan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menetapkan Yaqut dan eks stafsus-nya saat menjabat Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, jadi tersangka kasus korupsi kuota haji.
Baca juga: Sempat Viral karena Ambruk, Jembatan Hijau Cijeruk Kini Resmi Dibuka Kang DS
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penentuan kuota haji diduga tidak sepenuhnya mengacu pada mekanisme resmi yang telah diatur. Penyidik menilai terdapat indikasi praktik yang merugikan kepentingan negara dan mencederai prinsip keadilan bagi calon jemaah haji.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan independen. Setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum, termasuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Nilai Tinggi Tak Menjamin Tepat Jurusan, Pemetaan Bakat Mulai Disorot Sekolah
Penanganan perkara ini juga menegaskan komitmen KPK untuk menindak dugaan korupsi di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Penyelenggaraan ibadah haji dinilai sebagai sektor strategis yang menuntut integritas tinggi, mengingat besarnya animo dan harapan masyarakat.
KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan penetapan kuota haji.
Baca juga: Tak Sekadar Wacana, Program Sirkular Sampah Mulai Diterapkan di Kota Bandung
Kasus ini kembali memantik perhatian publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Banyak pihak berharap, proses hukum yang berjalan dapat menjadi momentum perbaikan sistem agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik koruptif.*** (Radit)





