Kota Bandung, Kabar Pajajaran – Pemerintah kabupaten/kota di kawasan Bandung Raya diminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk sementara tak memberikan izin pembangunan perumahan.
Kebijakan tersebut dituangkan Dedi Mulyadi dalam sebuah Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025. Melalui SE tersebut, lima daerah di kawasan Bandung Raya harus menghentikan sementara izin pembangunan perumahan.
Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menganggap jika pembangunan perumahan melalui tata ruang yang keliru menjadi akar masalah dari peristiwa bencana banjir yang kerap terjadi di Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Sumedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, KDM menekankab baha penyelesaiana banjir harus menyentuh akar masalah, tak hanya pada tindakan dan langkah-langkah darurat semata.
“Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin 2 sampai 3 tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam,” ujarnya.
Penghentian sementara pemberia izin pembangunan perubahan dijelaskan dalam SE tersebut. Izin pembangunan bisa dikeluarkan kembali setelah dilakukan kajian risiko bencana.
Yang tak kalah penting juga disebut dalam SE tersebut, yakni bahwa pembangunan perumahan bisa dilakukan disesuaikan dengan rencana tata ruang yang berlaku di daerah masing-masing.
Pada intinya, SE menekankan keharusan pembangunan dilakukan dengan memastikan tidak berdampak buruk pada tata ruang dan lingkungan.
Sehingga, dalam prosesnya juga harus memperhatikan kewajiban pengembang melakukan reboisasi, termasuk perbaikan atas lahan yang terdampak dari setiap pembangunan.
“Alam sudah memperingatkan kita. Cara terbaik bagi orang beriman adalah membaca tanda-tanda yang diberikan Allah melalui alam,” kata KDM.
















