BANDUNG, KABAR PAJAJARAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat mulai mengukur ruang milik jalan (rumija) di kawasan Teras Cihampelas, Kota Bandung.
Pengukuran tersebut menjadi bagian dari persiapan penataan ulang kawasan Teras Cihampelas. Pemerintah ingin memastikan batas lahan milik pemerintah sebelum melakukan penertiban bangunan.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Akhmad Taufiqurrachman mengatakan, pihaknya melakukan pengukuran bersama Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas mengukur lebar rumija yang berada dari ujung badan jalan. Langkah tersebut bertujuan memastikan luasan lahan yang masuk dalam ruang milik jalan.
“Satpol PP dan Bina Marga ditugaskan mengukur luasan, lebar rumija dari ujung badan jalan. Kami diminta mengukur, seharusnya berapa meter,” ujar Akhmad saat dihubungi, Selasa (15/9/2026).
Bangunan di Atas Rumija Akan Ditertibkan
Akhmad menegaskan, pemerintah akan menertibkan bangunan yang terbukti berdiri di atas rumija.
Namun, Satpol PP tetap menjalankan tahapan penertiban sesuai prosedur. Pemerintah akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan sebelum menerbitkan surat peringatan.
Petugas kemudian akan memberikan surat peringatan secara bertahap. Pemilik bangunan juga mendapat kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
“Apabila ada bangunan di atas rumija itu akan ditertibkan. Prosedur akan ditempuh, mulai dari pemberitahuan, SP1, SP3, membongkar mandiri,” kata Akhmad.
Jika pemilik bangunan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, Pemprov Jabar akan memberikan bantuan.
“Kalau tidak punya kesanggupan untuk membongkar, kami akan membantu,” tuturnya.
Penataan Teras Cihampelas
Akhmad menjelaskan, Pemprov Jabar menata ulang Teras Cihampelas setelah Pemkot Bandung menyerahkan aset kawasan tersebut kepada Pemprov Jabar.
Saat ini, proses lelang pekerjaan pembongkaran masih berlangsung. Pemerintah kemudian akan melanjutkan tahapan penataan kawasan setelah proses tersebut selesai.
Selain menyiapkan penertiban bangunan, Pemprov Jabar juga memperhatikan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di Teras Cihampelas.
Berdasarkan pendataan terbaru, sebanyak 15 PKL masih aktif berjualan di kawasan tersebut.
Pemprov Jabar kini memproses bantuan bagi para pedagang tersebut. Bantuan itu mencakup modal usaha dan biaya sewa tempat berjualan.
“Jumlah PKL memang dari puluhan PKL. Berdasarkan fakta dan informasi, ada 15 yang masih aktif. Sedang diproses untuk diberikan bantuan modal dan sewa tempat,” ujar Akhmad.
Dengan langkah tersebut, penataan Teras Cihampelas tidak hanya mencakup pembongkaran bangunan yang berada di atas rumija. Pemprov Jabar juga menyiapkan skema bantuan bagi PKL yang terdampak penataan kawasan. ***(Chq)






